
Pak Jokowi, Saham Vale di Bursa Tak Dikuasai Pasar Domestik!

Jakarta ²©²ÊÍøÕ¾ - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mendorong agar pemerintah mengevaluasi kembali pengajuan perpanjangan Kontrak Karya (KK) pertambangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pasalnya, rencana divestasi saham sebesar 11% ke Holding BUMN Tambang MIND ID dinilai belum memenuhi syarat peralihan status kontrak.
Seperti diketahui, untuk mendapatkan proses perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale setidaknya wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 51% ke negara. Namun, sejauh ini perusahaan baru mendivestasikan sahamnya sebesar 20% ke MIND ID.
Artinya, apabila Vale hanya menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara, maka sejauh ini baru 31% saham yang akan digenggam RI. Hal ini lantaran kepemilikan publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia ternyata tidak dikuasai oleh pasar domestik.
"Mereka (Vale) pakai perusahaan cangkang domestik infonya itu yang memiliki saham 20%. Mereka mereka juga bahkan terindikasi itu Dana Pensiun Sumitomo," kata Bambang dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (5/6/2023).
Padahal, lanjutnya, Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di PT Vale Indonesia.
"Jadi menurut kami palsu-palsu yang 20% di publik ini, 80% mereka juga dengan baju publik," ujarnya.
Oleh sebab itu, di samping proses divestasi saham 11% yang saat ini masih berjalan, ia berharap agar negara melalui MIND ID dapat mengambil kembali saham PT Vale Indonesia sebesar 20%. Dengan begitu, RI akan menggenggam kepemilikan saham 51% secara penuh.
"Harapan kami bahwa posisi 51%, 20% plus 11% yang sedang ditawarkan. Kami koordinasi dengan Komisi VI mereka bilang mendukung bahkan siap meminta ke Menteri Keuangan untuk penyertaan modal negara apabila diperlukan untuk pengambilalihan Vale," kata dia.
Hal senada juga sempat diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto.
Mulyanto mendorong agar wilayah konsesi tambang yang digarap PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dapat dikembalikan kepada negara. Mengingat, pengambilalihan tambahan saham 11% melalui MIND ID menurutnya tidak akan berarti apa-apa, baik bagi MIND ID maupun Indonesia.
Sebagai informasi, kepemilikan saham Indonesia di PT Vale Indonesia saat ini baru sebesar 40,7%, dengan rincian 20,7% merupakan saham milik publik dan sebesar 20% milik MIND ID.
"Sesuai UU Minerba, divestasi saham secara bertahap untuk nasional minimal 51%. Sebaiknya dikembalikan kepada negara," ungkap Mulyanto kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (2/6/2023).
Menurut Mulyanto, 51% saham Indonesia di PT Vale Indonesia seharusnya tidak termasuk 20,7% yang merupakan milik publik. Pasalnya, kepemilikan saham publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia dinilai kurang jelas asal-usulnya dan belum tentu dimiliki murni oleh Warga Negara Indonesia.
"Tidak (tidak termasuk saham publik). Yang di bursa kan tidak jelas," kata dia saat ditanya apakah maksudnya 51% itu termasuk saham milik publik yang terdaftar di bursa.
Perlu diketahui, sudah sekitar satu dekade lamanya Vale berkutat dengan rencana pembangunan smelter nikel baru. Bahkan, setidaknya tiga proyek smelter baru dengan perkiraan nilai investasi sekitar Rp 140 triliun yang digadang-gadang akan dibangun. Namun sayangnya, hingga kini belum satu pun dari tiga proyek tersebut beroperasi.
Tiga proyek tersebut di antaranya proyek Sorowako senilai US$ 2 miliar, proyek Bahodopi senilai US$ 2,5 miliar, dan proyek Pomalaa senilai US$ 4,5 miliar.
Kontrak Karya Vale Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang, setelah terakhir dilakukan Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan yang ditandatangani pada Januari 1996.
Namun pada Oktober 2014 lalu PT Vale dan Pemerintah Indonesia sepakat setelah renegosiasi KK dan ada beberapa ketentuan yang berubah, termasuk area tambang berubah menjadi 118.435 hektar.
Kontrak Karya pertama Vale sebenarnya telah ditandatangani sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Namun, hingga kini saham Vale sebagian besar masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Cp. Ltd (SMM) 15%, lalu MIND ID 20%, dan publik 20,7%.
Masuknya MIND ID menjadi pemegang saham sebesar 20% di PT Vale Indonesia secara resmi terjadi pada 2020 lalu, tepatnya ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement) pada 19 Juni 2020 lalu.
MIND ID harus mengocek Rp 5,52 triliun atau Rp 2.780 per saham untuk akuisisi 20% saham PT Vale Indonesia dari VCL dan SMM. Dari divestasi Vale 20% tersebut, sebesar 14,9% saham tadinya milik VCL, dan 5,1% milik SMM.
(wia) Next Article Susul Freeport & Rokan, Kontrak Vale Diminta Dikuasai Negara
