
Donald Trump Bak Jatuh Ketimpa Tangga, Sah Didakwa Kasus Lagi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali didakwa dalam penyelidikan pengadilan federal. Ini terkait kasus penanganan dokumen rahasia setelah dirinya meninggalkan Gedung Putih 2020 lalu.
Keputusan itu merupakan merupakan dakwaan baru yang dijatuhkan setelah Trump didakwa bersalah dalam kasus suap bintang porno Stormy Daniels. Sebelumnya, FBI mengambil sekitar 11.000 dokumen Gedung Putih yang seharusnya kembali ke negara, setelah memberikan surat perintah penggeledahan di kediaman Trump, Mar-a-Lago pada bulan Agustus.
Dalam postingan yang diunggah Kamis waktu AS, Trump yang mencalonkan diri sebagai presiden lagi, mengatakan dia telah dipanggil ke gedung pengadilan federal pada hari Selasa di Miami. Ia menyebut dakwaan ini bermotif politik dari Joe Biden, presiden saat ini yang dulu merupakan pendahulunya, wapres di era Barrack Obama.
"Pemerintahan Biden yang korup telah memberi tahu pengacara saya bahwa saya telah Didakwa, tampaknya karena kotak kebohongan," ujarnya di platform media sosial Truth Social, yang dikutip AFP, Jumat (9/6/2023).
Pengumuman Trump datang sehari setelah media AS mengatakan jaksa federal telah memberi tahu pengacara mantan presiden bahwa ia adalah target penyelidikan atas penanganannya terhadap dokumen rahasia. Penasihat khusus Jack Smith, yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Merrick Garland, telah menyelidiki cache dokumen rahasia ini.
Selain kasus suap dan dokumen rahasia, Trump juga menghadapi dua ancaman dakwaan dalam kasus. Yakni upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020 di Georgia dan perannya dalam menghasut serangan massa Capitol pada 2021.
Diketahui Mei lalu, Trump juga diputus bersalah dan bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik mantan kolumnis majalah, E. Jean Carroll. Juri Pengadilan Manhataan, New York memutuskannya 9 Mei.
Dikutip AFP, akibatnya, Trump diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta (Rp 73 miliar). Sebanyak US$ 2 juta harus diberi Trump ke Carroll sebagai ganti rugi kasus pelecehan seksual sementara US$ 3 juta untuk pencemaran nama baik.
Carroll, 79, menggugat Trump tahun lalu, dengan menuduh Trump memperkosanya di ruang ganti toko mewah Bergdorf Goodman di Manhattan's Fifth Avenue pada tahun 1996. Mantan kolumnis majalah Elle itu juga mengklaim bahwa Trump memfitnahnya ketika ia memanggil Carroll 'penipu total' setelah perempuan itu mengumumkan tuduhan itu pada 2019.
(sef/sef) Next Article Jreng! Donald Trump Tiba-Tiba Warning Perang Dunia 3, Kenapa?