
Ini Aturan Masker Terbaru di KRL, MRT, dan Transjakarta

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - PT MRT Jakarta (Perseroda) kini telah memperbolehkan para penumpangnya untuk tidak memakai masker selama menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit atau MRT.
Melansir unggahan akun Twitter resmi @mrtjakarta pada Minggu (11/6/2023), perubahan aturan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 26/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Penumpang kini diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," demikian bunyi cuitan tersebut.
Meski demikian, PT MRT tetap menganjurkan pengguna untuk memakai masker jika dalam keadaan kurang sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan, serta kegiatan di fasilitas publik.
Kemudian, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksin Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini utamanya bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Selanjutnya, pengguna MRT Jakarta tetap dianjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersamaan.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko Covid-19, kami anjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah penularan," tulis unggahan tersebut.
Lebih lanjut, MRT Jakarta juga menganjurkan para penumpangnya tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Kebijakan serupa juga telah diumumkan oleh PT Transjakarta. Para pelanggan atau pengguna Transjakarta dibolehkan untuk tidak memakai masker saat menggunakan layanan bus tersebut.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran atau SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.
"Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran Nomor 26/SE/2023) diperkanankan untuk tidak menggunakan masker," tulis pengumuman resmi PT Transjakarta melalui akun Twitter @PT_Transjakarta, Minggu (11/6/2023).
Meski demikian, PT Transjakarta menekankan bahwa mereka yang boleh melepas masker hanya pelanggan yang dalam kondisi sehat dan tergolong tidak rentan.
Bagi mereka yang dalam kondisi tidak sehat atau rentan tetap diwajibkan memakai masker dengan benar.
KRLÂ Commuter Line
Sementara itu KAI, termasuk layanan KRL Commuter Line belum mengizinkan para penumpangnya untuk melepas masker saat menggunakan layanan kereta api.Â
"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut , KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian," kata VP Corcomm KAI Joni Martinus kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Minggu (11/6/2023).
Apabila nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat, 9 Juni 2023.
(mkh/mkh) Next Article Video: Covid-19 Menggila, AS Wajibkan Warga Pakai Masker Lagi