
Honorer Bakal Dapat Uang Pensiun, Berapa Besarannya?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan rencana terkait dengan pemberian uang pensiun bagi PPPK atau honorer ke depannya.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam program Economic Update ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (13/7/2023). Anas mengatakan pihaknya tengah perjuangan ini tengah dilakukan supaya bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun, kata Anas, RUU itu kini tengah dibahas dengan Komisi II DPR pada tingkat panitia kerja atau panja.
"Terkait dengan pensiun selama ini kan hanya ASN yang dapat uang pensiun, kita perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN ini agar teman-teman PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun," ujar Anas dalam progrsm Economic Update ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Jumat (14/7/2023).
Anas sebelumnya berjanji akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini, sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dibahas.
Rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Kebijakan ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Mengenai besaran uang pensiunan, Anas belum mengungkapkan belum dapat mengemukakannya saat ini. Namun, pastinya, pemberian dana pensiun PPPK atau honorer ini akan diberikan bersamaan dengan perubahan skema iuran ASN secara keseluruhan. Menurut Anas, perubahan ini masih harus dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan.
Seperti diketahui, Skema pensiunan yang pemerintah gunakan saat ini adalah pay as you go. Ini merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero) ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun, skema pensiunan baru yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan skema fully funded, sehingga uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar. Ini karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya akan urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.
(haa/haa) Next Article Video : ASN Pertama ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Khusus