
Jadi Negara Maju, Pendapatan RI Harus Naik 3 Kali Lipat!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Indonesia resmi ditetapkan menjadi negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country oleh Bank Dunia pada 1 Juli 2023. Untuk bisa naik lagi menjadi negara berpendapatan tinggi alias negara maju, maka pendapatan per kapita Indonesia harus naik tiga kali lipat.
Indonesia ditetapkan sebagai negara berpenghasilan menengah atas, dihitung berdasarkan klasifikasi terbaru Bank Dunia dari Gross National Income (GNI) atau Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita.
Bank Dunia menyebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia melanjutkan pemulihan yang kuat pasca pandemi, dengan PDB riil meningkat mencapai 5,3% pada 2022. Hal ini membuat pendapatan per kapita Indonesia sebesar US$ 4.580, naik dari tahun 2021 yang sebesar US$ 4.140.
Sementara, untuk Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi atau negara maju, pendapatan per kapita harus dimiliki Indonesia sebesar US$ 13.845 ke atas.
"Pendapatan per kapita kita butuh naik tiga kali lipat dari posisi saat ini, karena threshold dari high income country sekitar US$ 13.800 per kapita," jelas Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti dalam Economic Update 2023, dikutip Jumat (14/7/2023).
Amalia menjelaskan, untuk Indonesia menjadi negara berpenghasilan tinggi atau high income sesuai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bappenas telah menyiapkan strateginya yang tertuang did ala Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2025-2045.
"Kata kunci yang harus kita lakukan adalah transformasi secara total, yaitu transformasi kita hanya dilakukan hanya dg transformasi ekonomi, tapi transformasi scr menyeluruh baik transportasi sosial, ekonomi, tata kelola, dan menyiapkan landasan transformasi," ujarnya.
Adapun kata Amalia, Indonesia bisa naik kelas dari negara berpendapatan menengah menjadi negara berpendapatan menengah atas, berkat ekonomi Indonesia bisa tumbuh ke angka 5,31% pada 2022 atau tumbuh lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Padahal pada 2019, Bank Dunia atau World Bank juga menetapkan Indonesia menjadi negara kelas menengah atas, namun karena adanya pandemi Covid-19, Indonesia kembali turun kelas menjadi negara kelas menengah pada 2020.
"Nah dengan kita bisa pulih pada 2021 dan berakselerasi pada 2022 ke angka 5,31% pertumbuhan ekonominya, ini yang kemudian menyebabkan kita bisa mengembalikan status ke ekonomi kita ke upper middle income," jelas Amalia dalam alam acara Economic Update ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Jumat (14/7/2023).
"Hanya dalam dua tahun kita bisa mengembalikan status kembali sebelum krisis," kata Amalia lagi.
Amalia mengungkapkan, saat ekonomi tanah air dihantam krisis keuangan 1999, Indonesia juga pernah mengalami penurunan status dari lower middle income country atau negara berpendapatan menengah bawah ke low income country atau negara berpendapatan rendah.
Disaat krisis saat itu, kata Amalia, butuh waktu empat tahun bagi Indonesia untuk bisa mengembalikan status menjadi negara berpendapatan menengah bawah.
"Jadi artinya kondisi ekonomi makro kita relatif terjaga dibandingkan krisis sebelumnya, dan tentunya struktur ekonomi Indonesia lebih kuat dibandingkan saat krisis 1999," ujarnya.
(cap/cap) Next Article 30 Tahun Terjebak 'Lembah Horor', RI Bisa Kok Lolos!
