²©²ÊÍøÕ¾

Lawan Aksi Jokowi, Uni Eropa Siapkan 'Senjata' Baru

pgr, ²©²ÊÍøÕ¾
17 July 2023 14:35
European Union flags flutter outside the EU Commission headquarters in Brussels, Belgium, in this file picture taken October 28, 2015. REUTERS/Francois Lenoir/Files
Foto: REUTERS/Francois Lenoir

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Uni Eropa (UE) menyiapkan strategi baru menghadapi kebijakan Indonesia atas pelarangan ekspor bijih nikel. Yang terbaru, Uni Eropa meluncurkan konsultasi tentang penggunaan Peraturan Penegakan atau Enforcement Regulation dalam kasus penyelesaian sengketa pembatasan ekspor nikel Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Indonesia pada Oktober 2022 dinyatakan kalah atas gugatan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Tak diam, Indonesia sudah mengajukan banding atas gugatan tersebut.

Dalam situs resmi Uni Eropa atau europian-union.eruopa.eu dikatakan bahwa, langkah pembentukan Enforcement Regulation itu setelah Indonesia mengajukan banding Laporan ke WTO atas kekalahan gugatan beberapa waktu yang lalu.

"Enforcement Regulation memungkinkan UE untuk menegakkan kewajiban internasional, yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO, ketika perselisihan perdagangan diblokir meskipun UE telah berupaya untuk mengikuti prosedur penyelesaian perselisihan dengan itikad baik," ungkap Uni Eropa dalam situsnya yang dikutip, Jumat (14/7/2023).

Para pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk memberikan pandangan mereka tentang penggunaan Peraturan Penegakan UE dalam kasus ini. Adapun tindakan yang bisa dilakukan ini dapat mencakup pengenaan bea atau pembatasan kuantitatif pada impor/ekspor.

"Pada saat yang sama, UE akan melanjutkan upaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama atas sengketa bijih nikel tersebut, termasuk terus mengajak Indonesia untuk bergabung dalam Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA)," terang situs tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya mengatakan bahwa upaya banding gugatan di WTO belum terlaksana karena Indonesia belum bisa membentuk majelis banding.

Alasannya karena saat ini AS masih memblokade pembentukan majelis banding, lantaran AS ingin mereformasi total WTO.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu terbentuknya majelis banding di WTO.

"Sejauh ini Majelis belum bisa dibentuk karena di blocked oleh AS yang menuntut dilakukannya reformasi total di WTO," ujar Bara kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (15/6/2023).

Menurut Bara dengan adanya halangan tersebut, kemungkinan majelis banding baru akan terbentuk di pertengahan 2024.


(pgr/pgr) Next Article Mengejutkan! Ini Biang Kerok Alasan RI Kalah di Gugatan WTO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular