²©²ÊÍøÕ¾

Intip 12 Fasilitas KRIS, Penganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan!

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
20 July 2023 07:50
Bpjs Kesehatan
Foto: ²©²ÊÍøÕ¾/ Andrean Kristianto

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini hingga 2025. KRIS ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, implementasi KRIS hanya sebatas menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit.

Kelas 3 ini, lanjutnya, akan memiliki fasilitas yang lebih baik a.l. pendingin ruangan hingga kamar mandi di dalam.

"Kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6, ada yang 8, ada wc di dalam, wc di luar, itu yang kita standarkan," tegas Nadia.

Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit berbagai tipe pada awal tahun ini. Adapun, 10 RS ini merupakan perluasan dari uji coba sebelumnya yang dilakukan di 4 RS vertikal pemerintah.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengungkapkan hasil dari uji coba penerapan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di ruang rawat inap membuahkan hasil yang positif, mulai dari tidak terganggunya pelayanan kesehatan serta tak menyusutnya pendapatan RS.

"Hasil implementasi 10 RS ternyata pengurangan tempat tidur menjadi 4 tidak berdampak signifikan pada BOR (bed occupancy ratio) dan akses layanan bahkan meningkat," kata Dante saat rapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, dikutip Senin (20/7/2023).

Dante menekankan, dari hasil uji coba tersebut indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Kendati begitu, ia tak menyajikan tingkat angka kepuasan melainkan hanya data jumlah tempat tidur yang menyusut dengan rata-rata 119-767 buah dari 124-800 dan BOR 33,3-72,2% dari mulanya 61,29-32,5%.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan impelemntasi KRIS," tutur Dante.

Lantas, seperti apa fasilitas KRIS tersebut?

Berikut ini 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakes per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Berikut ini penampakan 12 fasilitas KRIS tersebut:

Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)Foto: Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)
Raker bersama menteri kesehatan dan ketua DJSN. (Dok. BPJS Kesehatan)


(haa/haa) Next Article RUU Kesehatan: Pengusaha Wajib Beri Pekerjanya BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular