
Penting! Eksportir Barang Ini Wajib Simpan DHE di Tanah Air

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah memperluas jenis barang eksportir yang devisa hasil ekspornya wajib ditahan di dalam negeri dalam waktu minimal tiga bulan.
Aturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang penetapan jenis barang ekspor SDA.
Aturan ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Di dalam aturan, pemerintah telah menetapkan empat sektor yang wajib menyimpan DHE di sistem keuangan dalam negeri. Sektor tersebut, yaitu perikanan, pertambangan, perhutanan dan perkebunan.
Dari empat sektor ini, KMK menambah sebanyak 260 pos tarif baru, sehingga jumlahnya menjadi 1.545 pos tarif.
"Total pos tarif yang tadinya sudah diatur di 2020 melalui KMK 744 adalah 1.285 pos tarif sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).
Lantas, apa saja contoh barang dari keempat sektor itu yang akan terkena aturan DHE ini?
Berikut rinciannya berdasarkan empat sektor wajib simpan DHE:
1. Pertambangan
- Bijih tembaga dan konsentratnya.
- Bijih nikel dan konsentratnya.
- Bijih kobalt dan konsentratnya.
- Bijih aluminium dan konsentratnya.
- Bijih timbal dan konsentratnya.
- Bijih seng dan konsentratnya.
- Bijih timah dan konsentratnya.
- Bijih kromium dan konsentratnya.
- Bijih tungsten dan konsentratnya.
- Bijih uranium dan konsentratnya
- Bijih torium dan konsentratnya
- Batu bara bahan bakar
- Propana
- Butana
- Etilena
2. Perkebunan
- Anggrek
- Mawar
- Lilies
- Tanaman chicory
- Jagung manis
- Terung
- Seledri selain celeriac
- Jamur dari genus Agaricus
- Jamur dari genus Boletus
- Jamur dari genus Cantharellus
- Shiitake (Lentinus edodes)
- Korma
- Buah ara
- Nanas
- Alpokat
- Jambu
- Minyak kernel kelapa sawit
- Olein kernel kelapa sawit yang dimurnikan
3. Kehutanan
- Primata
- Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
- Kelinci dan hare
- Burung pemangsa
- Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit,
Macaw dan Kakatua)
- Burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
- Lebah
- Pohon jenis konifera
- Pohon selain jenis konifera
- Pohon jenis konifera
- Pohon selain jenis konifera
- Pelet kayu
- Briket kayu
- Serbuk gergaji
- Bambu
- Tempurung kelapa
4. Perikanan
- Koi (Cyprinus carpio)
- Ikan mas koki (Carassius auratus)
- Ikan cupang aduan (Beta splendens)
- Arwana (Scleropages formosus)
- Tilapia
- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus
thynnus, Thunnus orientalis)
- Tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii)
- Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus
alalunga)
- Tuna sirip kuning (Thunnus albacares)
- Cakalang (stripe-bellied bonito) (Katsuwonus
pelamis)
- Tuna mata besar (Thunnus obesus)
- Tuna sirip biru Atlantik dan Pasifik (Thunnus
thynnus, Thunnus orientalis)
- Tuna sirip biru Selatan (Thunnus maccoyii)
- Herring (Clupea harengus, Clupea pallasii)
(haa/haa) Next Article Nih Pengusaha yang Wajib Simpan Dolar Ekspor di RI, Simak!