
UU IKN Direvisi, Bappenas Kumpulkan Dosen hingga Guru Besar

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pertengahan Juni 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara beserta Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Revisi UU IKN Nomor 3/2022 ini akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, sebelum akhirnya disahkan di dalam sidang rapat paripurna.
Sejalan dengan itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) melakukan sejumlah konsultasi publik untuk mencari masukan dari masyarakat mulai dari akademisi, tokoh masyarakat hingga media. Ini juga merupakan bagian ari proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan sebagai bentuk pelibatan masyarakat luas untuk menyampaikan masukan, tanggapan, dan aspirasi terhadap RUU Perubahan UU IKN.
Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara menyelenggarakan Konsultasi Publik III: Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Ibu Kota Negara, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8/2023).
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengungkapkan perubahan RUU IKN No.3/2022 ini dimaksudkan karena pemerintah ingin meningkatkan peran Otoritas IKN untuk mempersiapkan pembangunan, pemindahaan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintahan khusus ibu kota negara.
"Juga didalam perubahan ini kita ingin memaksimalkan keterlibatan berbagai pihak termasuk investor berperan melaksanakan pembangunan IKN yang tentunya dalam prosesnya perlu keselarasan, harmoni dan perlu koordinasi serta koordinasi yang kuat dalam membangun ibu kota Nusantara," katanya.
Dengan demikian, semua pihak bisa menjadi satu paket yang solid untuk bisa membangun IKN. Teni mengakui UU IKN sudah diterbitkan, bahkan peraturan pelaksananya juga sudah dibuat.
"Saat UU itu diundangkan terdapat realita baru yang dihadapi oleh Otorita IKN," kata Teni. Oleh karena itu, Kementerian PPN mengajukan perubahan UU IKN dalam rangka penguatan substansi agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota bisa berjalan.
Perubahan ini, kata Teni, mengatur beberapa aspek a.l. kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan barang milik otorita, pertanahan, penyelenggaraan perumahan, dan penyesuaian luas dan batas wilayah, serta tata ruang dan pengawasan pembangunan di IKN.
Dalam proses konsultasi publik ketiga kali ini, Teni berharap semua pihak dari pemuka adat hingga akademisi bisa memmberikan masukan kepada Otoritas IKN. Hadir dalam acara ini Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Rosmini.
(haa/haa) Next Article Jokowi Sudah Serahkan Supres Revisi UU IKN ke DPR