
Makin Gampang! 1 KTP Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah sedang mengevaluasi aturan mengenai penyaluran insentif atau subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, khususnya motor listrik. Kelak, tidak hanya Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM), namun masyarakat umum juga dipertimbangkan untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi penyaluran insentif motor listrik minim. Hal iu terlihat pada target 200 ribu penyaluran namun realisasinya hanya 1%. Sehingga, dia mengatakan bahwa aturan penyaluran insentif motor listrik bakal disederhanakan.
"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik, ada pertimbangan seperti umum," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Senin (7/8/2023).
Selain itu, insentif yang sebelumnya hanya diberikan pada pelaku UMKM, dilihat kurang berhasil sehingga akan dibuka untuk umum. "Kelihatannya untuk ke depan akan dibuka untuk umum," kata Bahlil.
Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan tidak hanya untuk penghapusan syarat penerima insentif motor listrik yang dihapuskan, berbasis NIK atau KTP. Untuk insentif kendaraan roda empat juga dievaluasi.
"Untuk mobil listrik roda empat di mana peserta-nya baru Wuling dan Ionic 5, nah kalau evaluasinya nanti kami pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi," kata Agus Gumiwang.
Selain itu Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk pemberian insentif kepada calon investor yang membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Dengan pemberian insentif fiskal yang kompetitif dibandingkan negara tetangga.
"Misalnya pajak PPN CBU bisa kita 0 kan. ini sedang kita rumuskan. tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan negara lain," katanya.
Selain itu, Pemerintah juga mau melakukan relaksasi aturan TKDN yang tertuang dalam Prepres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dimana dalam aturan itu wajib TKDN pada tahun 2024. "Nah itu kita relaksasi jadi 40% ada pada 2026," ujarnya.
(pgr/pgr) Next Article Pengusaha Protes Kuota Subsidi Motor Listrik Dipotong Pemerintah
