²©²ÊÍøÕ¾

Daerah Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp 132 T, Bali Tertinggi

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
11 August 2023 19:56
Kegiatan pemasangan plang dan stiker penunggak objek pajak daerah (Instagram Humas Pajak Jakarta)
Foto: Kegiatan pemasangan plang dan stiker penunggak objek pajak daerah (Instagram Humas Pajak Jakarta)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran pajak daerah hingga 10 Agustus 2023 telah mencapai Rp 132,4 triliun, dengan setoran retribusi daerah Rp 4,35 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, setoran pajak dan retribusi itu masing-masing tumbuh 9% dan 5% dari periode yang sama tahun lalu. Terbanyak pun berasal dari Bali, Kalimantan Utara, Jakarta, dan Kepulauan Riau.

"Bali sangat tinggi karena kita lihat memang sektor pariwisatanya sudah gerak lagi," ujar Luky saat konferensi pers APBN, Kamis (11/8/2023).

Luky mengatakan, seiring dengan masih naiknya setoran pajak daerah itu, penyesuain penerbitan jenis-jenis pajaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) juga telah dilakukan.

Sebanyak 36 daerah menurutnya telah selesai menerbitkan ketentuan baru pajak dan retribusi daerah yang menjadi amanat UU HKPD. Adapun batas waktu penerbitan pajak-pajak daearah baru sesuai UU HKPD adalah 4 Januari 2024.

"Saat ini tempat kami sudah selesai 36 daerah yang telah kami selesaikan evaluasinya. Kami koordinasi dengan Kemendagri untuk review dan kami selesaikan dengan DPRD nya, itu untuk proses Perda PDRD Pemda," ucapnya.

Pemerintah baru-baru ini menetapkan aturan baru pajak daerah dan retribusi daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023. Dalam aturan baru ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan ditetapkan sebagai pengawas pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

"Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi," tulis Pasal 129 dalam PP tersebut.

Adapun, bentuk pengawasan mencakup benar atau tidak penarikan atas pajak dan retribusi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Jika ditemukan hal-hal di atas, maka menteri yang mengawasi memiliki kuasa untuk menyetop pungutan atas pajak dan retribusi tersebut dan merekomendasikan perubahan atas perda yang mengatur.

"Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri," ungkap Ayat 3 pasal 130.

Pada praktiknya, jika terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian yang menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah di luar yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), maka Kepala Daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

"Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ayat 5 Pasal 130.

Untuk itu, Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.

Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi tersebut pun wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Apabila Kepala Daerah tidak menindaklanjuti maka akan dikenai sanksi administratif.


(fab/fab) Next Article Pajak Konser Coldplay di Jakarta Mahal, Daerah Lain Gimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular