²©²ÊÍøÕ¾

Sri Mulyani Cs Kejar Setoran Rp2.308 T di 2024, Ini Caranya!

Hadijah Alaydrus, ²©²ÊÍøÕ¾
18 August 2023 13:40
Daftar Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak
Foto: Infografis/ Daftar Fasilitas Kantor Ini Kena Pajak / Aristya Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari target tersebut, penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun.

Dari catatan di Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, pemerintah menilai penerimaan pajak diproyeksikan akan tetap tumbuh positif
seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, meskipun masih akan menghadapi beberapa tantangan.

Tantangan tersebut a.l. risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama; perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau; pemenuhan target penerimaan untuk mendukung agenda pembangunan; serta keberlanjutan
pelaksanaan reformasi perpajakan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa target penerimaan pajak di atas telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

"Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan," kata Wamenkeu dalam acara Laporan Khusus Sidang Paripurna Penyampaian RAPBN 2024, dikutip Jumat (16/8/2023).

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, katanya, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, dia menuturkan pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

"Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat," ujar Suahasil.

Di samping itu, dia memastikan pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak. Adapun pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Dengan demikian, berikut perkiraan penerimaan pajak dalam RAPBN 2024:

1. PPh Rp 1.139 triliun

- PPh Migas Rp 76,37 trilliun.

- PPh Nonmigas Rp 1.063,40

2. PPN & PPnBM Rp Rp 810,36 triliun

3. PPB Rp 26,18 triliun

4. Pajak Lainnya Rp 10,54 triliun

5. Cukai Rp 246,07 triliun

6. Bea Masuk Rp 57,4 triliun

7. Bea Keluar Rp 17,52 triliun


(haa/haa) Next Article Sri Mulyani Happy Nih! Setoran Pajak Masih Tumbuh

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular