
Pemerintah Evaluasi Tarif Listrik September, Naik atau Turun?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi tarif listrik atau tariff adjustment khususnya untuk listrik non subsidi yang akan berlaku pada September 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan pihaknya masih membahas tarif listrik non subsidi yang akan berlaku di bulan September 2023.
Hal itu mengingat tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs rupiah terhadap dollar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu bara (HPB).
"Masih dibahas ya," ujar Jisman kepada ²©²ÊÍøÕ¾ saat ditanya apakah akan ada perubahan tarif listrik non subsidi pada September 2023 mendatang, dikutip Senin (21/8/2023).
Selain itu, Jisman mengatakan indikator yang dibahas oleh pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). "Sesuai Permen," tambah Jisman.
Dengan begitu, Jisman belum bisa memastikan apakah tarif listrik non subsidi bulan depan akan naik atau turun.
Sebagaimana yang tertuang dalam Permen No 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan kelima, bulan keempat, dan bulan ketiga sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Dengan begitu, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif pada bulan September 2023 mendatang adalah realisasi rata-rata bulan April, Mei, dan Juni 2023.
(pgr/pgr) Next Article Waspada Tarif Listrik Bisa Naik, Gegara Ini..