
Oh Ternyata, Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda Menuntut Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ribuan buruh menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Ada 2 massa buruh dari organisasi besar yang berdemo hari ini yaitu dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Nantinya, massa buruh akan menggelar long march. Dari Patung Kuda, mereka akan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan aksi demo pada hari ini fokus pada satu tujuan yang sama yaitu meminta MK mencabut Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang dirasa merugikan buruh.
"Dengan UU Omnibus Law Ketenakerjaan dalam UU ini semua hal yang berhubungan dengan hak-hak para pekerja terdegradasi sampai 80%, Dengan UU pada klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law maka pekerja kontrak tidak berbatas waktu. Semua akan terus dikontrak dari masa ke masa sampai akhir hayat akan dikontrak," ungkap Ahmad.
"Dengan UU Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan kami dipaksa terima upah murah karena gak setiap tahun naik," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban bilang aksi ini digelar menjelang sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023. KSBSI meminta MK berpihak pada buruh Indonesia.
KSBSI menuntut dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. UU ini sekaligus sebagai pengganti UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.
![]() Massa Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) mulai datang ke kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky) |
"KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023), khususnya klaster Ketenagakerjaan. Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan. Oleh karena itu harus dibatalkan," timpalnya.
la menegaskan bahwa KSBSI tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak buruh.
"Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu 100%, tapi paling tidak, negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh," tegasnya.
Aksi demontrasi damai di tingkat nasional akan dipusatkan di Kawasan Patung Kuda. Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten kota, aksi dipusatkan di kawasan Kantor Pemerintahan setempat, kantor DPRD serta kawasan strategis lainnya.
Untuk informasi, dalam kesimpulan akhir KSBSI pada sidang uji formil, KSBSI menegaskan, bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, KSBSI selaku Pemohon Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023, berkesimpulan:
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;
- Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
- Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;
- Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;
Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:
- Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;
- Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(wur/wur) Next Article Ada Demo Buruh di Jakarta, Jangan Lewat Jalan-Jalan Ini!
