²©²ÊÍøÕ¾

Gugatan UU Ciptaker Ditolak, Pendemo Mulai Membubarkan Diri

Martya Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
02 October 2023 18:55
Massa buruh  yang menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat mulai membubarkan diri. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)
Foto: Massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat mulai membubarkan diri. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, bubar sore ini. Lalu lintas di sekitarnya berangsur kembali normal, meskipun masih tampak tersendat karena masih ada beberapa buruh yang bertahan menyampaikan orasinya.

Berdasarkan pantauan ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (2/10/2023) pukul 18.00 WIB, massa demo buruh mulai membubarkan diri. Terpantau massa aksi buruh yang mulai membubarkan diri pertama kali adalah massa aksi dari serikat FSPMI dan KSPSI yang dipimpin oleh Andi Gani Nena Wea.

Demo ini sendiri menolak hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa UU Cipta Kerja tidak catat hukum dan karenanya sah secara konstitusional. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah melukai rasa keadilan bagi buruh. Andi Gani mengaku awalnya sangat yakin MK akan menerima gugatan konfederasi buruh namun nyatanya tidak sesuai harapan yang diinginkan.

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," katanya.

Andi Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja.

"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada 4 hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujarnya.

Soal ancaman akan melumpuhkan kawasan industri, Andi Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik. Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri, kata Andi Gani, masih akan didiskusikan.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah.

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil UU tersebut pada hari ini, Senin (2/10/2023).

UU Cipta Kerja sendiri digugat lima pihak karena dianggap cacat formil. Namun, MK menyatakan sebaliknya dari gugatan penggugat.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman.

Namun, dalam memutuskan hal ini, diketahui terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang Hakim MK. Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.


(hsy/hsy) Next Article Awas, Buruh Mau Demo Lagi, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular