
Kejagung Geledah Kemendag, Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (3/100/2023). Selain Kemendag, hal yang sama juga dilakukan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. Hal ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan impor gula pada periode 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Hasilnya mari ditunggu," ungkapnya dalam konferensi pers.
Kuntadi menjelaskan kasus ini terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional yang dilakukan pemerintah. Kejagung menduga ada upaya perbuatan melawan hukum.
![]() adan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memastikan kedatangan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penuhi kebutuhan stok gula pada HBKN Ramadan dan Idulfitri. Hal tersebut disampaikan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi saat meninjau pembukaan palka kapal pengadaan Gula Kristal Putih yang didatangkan Holding BUMN Pangan ID FOOD di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (1/4/2023). (Ist Badan Pangan) |
Maksudnya adalah Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tuturnya.
Kuntadi menyatakan Kejagung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk kerugian negara.
"Untuk kerugian belum kami hitung masih dalam proses tapi nanti ditunggu saja. Yang kami temukan baru perbuatan pidananya," jelasnya.
(wur/wur) Next Article Kejagung Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Impor Gula
