²©²ÊÍøÕ¾

Bos Ritel Ungkap Kabar Terbaru Soal Utang Migor Pemerintah

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
15 November 2023 19:15
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat mendatangi kantor Kemendag membahas utang minyak goreng atau refaksi sebesar Rp 344 miliar. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)
Foto: Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat mendatangi kantor Kemendag membahas utang minyak goreng atau refaksi sebesar Rp 344 miliar. (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Polemik pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) masih belum menemukan titik terang. Padahal, pengusaha ritel telah berulang kali menagih pembayaran utang itu ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun, kali ini peritel tidak lagi sendiri dalam memperjuangkan haknya, kini produsen sudah ikut turun tangan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari produsen migor. Sebab, imbuh dia, produsen juga memiliki masalah yang sama, mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah kepada ritel dan kepada pasar tradisional.

"Awalnya hanya Aprindo saja yang maju untuk kita menjalankan panglima ini, bukan orang ya, tapi hukum sebagai panglima. Kita masih terus diskusi di internal karena produsen minyak goreng-nya masih dalam proses-proses komunikasi. Nah belum 1 bulan ini, jadi masih hangat, kami sudah dapat dukungan dari produsen," kata Roy dalam konferensi pers Aprindo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).

"Dengan bersatunya belum 1 bulan ya kita akan segera masukkan. Itu ada kuasa hukumnya sedang kita siapkan, apakah kita melaporkan kepada Mabes (Markas Besar Kepolisian), apakah kita somasi, gugat PTUN. Ini lagi dicari antar kuasa hukum, karena kami ada kuasa hukum, produsen juga ada pengacara," ucapnya.

Adapun alasan peritel dan produsen migor melakukan gugatan hukum tersebut, katanya, karena pihak pelaku usaha sudah lelah dengan ketidakpastian dari pemerintah. Mereka menilai pemerintah seakan menyulitkan sesuatu yang seharusnya bisa dilakukan secara mudah.

"Kenapa harus lewat itu? Karena kami nggak dapat kepastian, niatnya (pemerintah) juga nggak ada bahkan. Karena kalau niat surat terakhir dari Kemenkopolhukam untuk mendorong Kemendag segera, mestinya. Hanya jarak ke lapangan banteng nggak sampai 2 km, sesibuk itu kah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus menjadi kewajiban negara?" tuturnya.

Roy mengatakan pihaknya merasa dizalimi oleh pemerintah. Sebab, katanya, pelaku usaha sudah dibujuk untuk menjual migor dengan harga yang murah.

"Diminta dan dijanjikan pula, dijanjikan Permendag 3/2022, tetapi tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Dengan janji dan alasan yang bermacam-macam. Ini sudah mau akhir tahun, sudah mau 2 tahun, tinggal 1 bulan lagi berumur 2 tahun. Dan ini hak pelaku usaha dan kewajiban pemerintah karena kita sudah penuhi kewajiban kita menjual Rp14.000 (per liter) di seluruh Indonesia," ujarnya.

Roy menegaskan ini merupakan satu langkah konkrit yang akan dan harus dilakukan oleh pihaknya bersama produsen migor untuk memperjuangkan hak pelaku usaha. Dia menekankan, pihaknya tidak meminta uang negara karena dana untuk membayar utang rafaksi bukan berasal dari APBN.

"Kita nggak minta uang negara, itu bukan uang APBN, bukan uang Kemendag, bukan uang siapapun. Itu uang pelaku usaha yang menyetorkan US$50 per metrik ton, dan dananya itu BPDPKS itu masih ada. Bahkan pas ditanya, segera minta ke Kemendag, diperiksa sama BPK, dananya kenapa nggak keluar-keluar?" pungkasnya.


(dce) Next Article Drama Migor Pecah Lagi, Pemerintah Jokowi Bakal Digugat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular