²©²ÊÍøÕ¾

Eks PNS DJBC Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp57 M

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
16 November 2023 15:44
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)
Foto: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta. Begini ekspresinya saat keluar gedung KPK. (Dok. Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hasil penyidikan yang dilakukan KPK menemukan fakta bahwa Andhi diduga menerima gratifikasi hingga Rp 57 miliar.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan US$ 264.500 (Rp 4.116.942.500), serta Sin$ 409.000 (Rp3.049.949.500)," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

Jumlah penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu melonjak hampir dua kali lipat dari sangkaan awal KPK. Pada saat konferensi pers penahanan pada 7 Juli 2023, KPK menduga Andhi menerima gratifikasi sebanyak Rp 28 miliar.

KPK menduga uang tersebut diterima oleh Andhi selama menjabat sebagai PNS Bea Cukai pada 2012 hingga 2022. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi broker yang menghubungkan pengusaha importir ketika mencari barang logistik dari Singapura dan Malaysia.

Selain itu, Andhi juga diduga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam menjalankan aktivitas usahanya. Dari dua kegiatan itulah Andhi ditengarai menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Dugaan korupsi yang dilakukan Andhi mulai terungkap ketika kasus pamer harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik. Andhi menjadi salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang disorot karena diduga kerap memamerkan hartanya di media sosial.

KPK kemudian menyelidiki sumber harta dan menetapkan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK resmi menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menahan Andhi pada 7 Juli 2023.

Ali Fikri mengatakan dengan rampungnya penyidikan ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Andhi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (15/11/2023). Dalam surat dakwaan itulah, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 50 miliar lebih. Pelimpahan ini juga menandakan Andhi Pramono akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," kata Ali Fikri.


(mij/mij) Next Article Tersangka 2 Kasus, Andhi Pramono Kembali Dipanggil KPK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular