Kemnaker Kritisi 4 Pasal RPP Kesehatan, Sebut PHK Mengancam
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah tengah menggodok aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPPKesehatan). Aturan tersebut menuai kritik dari banyak pihak, mulai dari petani, industri hingga pedagang eceran.
Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker mendukung RPP kesehatan, namun ada 4 pasal yang dikritisi. Jika RPP Kesehatan diterapkan dikhawatirkan berdampak pada pengurangan tenaga kerja bukan hanya di industri rokok tapi juga di industri periklanan.
Edy Sutopo Direktur industri minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin mengakui ada perbedaan pendapat terkait kandungan tar dan nikotin dalam RPP Kesehatan. Edy juga berharap ada keterlibatan dari stakeholder dalam pembahasan RPP Kesehatan agar lebih komprehensif.
Roy N Mandey Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mengatakan pelaku usaha berharap kemudahan berusaha dan kepastian hukum. RPP Kesehatan diharapkan tidak mematikan usaha.
Selengkapnya saksikan dialog Frida Lidwina bersama Edy Sutopo Direktur industri minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Janoe Arijanto Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia serta Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publik APINDO, Roy N Mandey Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, serta Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker dalam segmen Manufacture Check di Program Evening Up ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (24/11/2023).
-
1.
-
2.
-
3.