
DJP Jamin Format Baru Tarif PPh 21 Tak Pusingkan Karyawan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Format penghitungan potongan atau pemungutan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 akan diperkenalkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Januari 2024 mendatang. Format itu menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, melalui format itu, penghitungan tarif potongan pajak karyawan akan lebih mudah dan sederhana. Bahkan, bisa meminimalisir lebih bayar yang biasanya banyak terjadi menggunakan metode penghitungan saat ini.
Sebab, dia menekankan tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah dan menyederhanakan cara pemotongan, dan ini sifatnya merupakan pembayaran pajak di depan. Jadi, pada akhir periode tahun, setelah dipotong dan dipungut setiap masa pajak, dan akhir tahun akan diperhitungkan pembayarannya.
Karena sifatnya hanya untuk menyederhanakan penghitungan tarif PPh 21 karyawan yang akan dipotong atau dipungut para pemberi kerja, maka untuk total pembayaran pajaknya menurut Suryo tidak akan jauh berbeda dari besaran pemotohan pemungutan PPh 21 selama ini.
"Nah dari penghitungan ini lah sebetulnya akan kelihatan kurang atau lebih bayar. Sehingga di final pelaporan terakhirnya, ujung pajak yang terutang diharapkan tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jadi betul-betul jumlah pembayaran tidak berbeda dengan kondisi saat ini, karena hanya mempermudah," kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11/2023).
Dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.
Dalam Pasal 6 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) didefinisikan PTKP sebagai pengurangan penghasilan bruto para wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan pengurangan ini maka tagihan pajak penghasilan tidak langsung dikalikan besaran tarif yang telah ditentukan pemerintah.
Pasal 7 UU HPP menyebutkan PTKP per tahunnya diberikan paling sedikit Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi yang masih belum memiliki tanggungan. Namun, jika sudah menikah PTKP bertambah menjadi Rp 4,5 juta sehingga total PTKP yang menjadi pengurang penghasilan brutonya menjadi Rp 58,5 juta per tahun.
Bila sang istri bekerja, maka PTKP yang dikenakan untuk penghasilan yang telah digabung dengan penghasilan suami bertambah sebesar Rp 54 juta sehingga total PTKP yang dapat menjadi pengurang dari tagihan pajaknya akan mencapai Rp 108 juta dengan catatan tidak memiliki tanggungan anak.
Sementara itu, ketika telah memiliki tanggungan anak atau anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, mendapatkan tambahan PTKP Rp 4,5 juta. Paling banyak anak yang ditanggung PTKP ini adalah 3 orang untuk setiap keluarga.
"Jadi PTKP ini akan berubah mengikuti jumlah tanggungan yang ada. Suami berkeluarga mempunyai istri pasti ada PTKP tambahan buat istri, anak maksimum tiga yang boleh ditanggung," ucap Suryo saat memperkenalkan format TER pada Januari 2023 lalu.
TER nantinya sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Sebagai informasi, berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%.
Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.
(haa/haa) Next Article DJP Ubah Hitungan Tarif PPh 21, Apa Untung Bagi Karyawan?