²©²ÊÍøÕ¾

Kemenkeu Buka Suara Soal RPP Kesehatan, Bilang Begini

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
28 November 2023 12:50
Pedagang menata rokok di warung eceran di kawasan pondok Bambu, Jakarta, Rabu, (26/10). Naiknya tarif cukai rokok dari waktu ke waktu, membuat sejumlah orang memilih alternatif rokok dengan harga murah. Ghofar pemilik warung eceran menjual berbagai macam Merk rokok mengatakan biasanya orang yang beralih rokok itu karena mencari harga yang lebih murah dengan jenis yang sama. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Penjualan Rokok Murah (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal aturan baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Saat ini draf aturan itu tengah digodok dan rencananya akan mengatur sejumlah ketentuan, pengendalian, dan larangan terkait produk tembakau dan rokok elektrik.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, aturan yang sudah ada sudah cukup memadai untuk mengatur produksi dan konsumsi rokok.

"Ya, Kementerian Keuangan tentu menjadi unit yang diajak untuk pembahasan harmonisasi. Kami juga telah memberikan masukan sesuai dengan porsi kami, dengan tusi (tugas dan fungsi) Kementerian Keuangan. Selebihnya kita serahkan kepada kementerian lain, termasuk Kemenperin, Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dalam hal ini untuk mengatur," kata Prastowo di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

"Tapi dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi kami melihat dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai. Karena kita kan suka mempertimbangkan berbagai aspek," tambahnya.

Contohnya, terang Prastowo, terkait ketenagakerjaan.

"Lalu keberlangsungan usaha, termasuk switching ke sektor-sektor lain. Itu juga harus kita perhitungkan ya karena ada roadmapnya ya. Termasuk tentu yang paling utama adalah kesehatan," sebutnya.

Seperti diketahui, saat ini sudah ada aturan terkait rokok, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau).

Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/2022 tentang perubahan atas PMK No. 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya dan PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mengatur kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

"Kami memberikan masukan saja secara teknis. Tapi kami tidak ada dalam posisi untuk ini ya. Kami hanya memberikan masukan terkait pengaturan cukai yang efektif selama ini," ujarnya.

Masukan tersebut, paparnya, terkait yang sekarang sudah dilakukan, seperti biaya cukai.

"Penindakan terhadap rokok ilegal, lalu mengatur besaran tarif, penggulungan dan sebagainya," kata Prastowo.

"Nanti kami cek terlebih dulu. Karena kemarin Kemenkeu menyerahkan kepada kementerian teknis. Kami fokus pada cukai saja," pungkasnya saat ditanya lebih lanjut terkait RPP tersebut.


(dce/dce) Next Article Perusahaan Iklan Ngaku Tak Diajak Susun RPP Kesehatan

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular