²©²ÊÍøÕ¾

Nih, Syarat Dapat PPN DTP untuk Harga Rumah hingga Rp5 M

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
01 December 2023 06:55
Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2024. (Dok: Kemenkeu)
Foto: Ilustrasi perumahan (Dok: Kemenkeu)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

Insentif fiskal ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV-2023. Adapun, kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.

Melalui aturan ini, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Adapun untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November - Desember 2023.

"Sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024," ungkap Kementerian Keuangan dalam siaran pers, dikutip Jumat (12/1/2023).

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.

Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Persentase besaran PPN DTP diberikan sesuai ketentuan berikut:

1. Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023 - Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen;

2. Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 - Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.

Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau melalui pemberian Bantuan Biaya Administrasi (BBA) selama 14 bulan (November 2023 - Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November - Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.

BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Di sisi lain, mengingat rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat, maka pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama dua, bulan November dan Desember 2023," ungkap Kemenkeu.

Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian total dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.


(haa/haa) Next Article Diskon PPN DTP Bisa Hangus, Jangan Lakukan Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular