²©²ÊÍøÕ¾

Bank Asing Pindah Kantor ke IKN, Dapat Pengurang Pajak 350%

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
01 December 2023 20:30
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Jokowi meninjau pembangungan gedung kantor presiden pada kawasan istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jumat (22/09/2023). (Biro Pers Kementerian PUPR)
Foto: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendampingi Presiden Jokowi meninjau pembangungan gedung kantor presiden pada kawasan istana kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Jumat (22/09/2023). (Biro Pers Kementerian PUPR)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal menyampaikan pemerintah akan memberikan super tax deduction atau pengurangan pajak bagi industri keuangan hingga 350%. Insentif ini diberikan kepada perusahaan keuangan, termasuk perbankan, yang memindahkan kantor pusatnya dari luar negeri ke Ibu Kota Negara (IKN).

Sementara itu, sektor lainnya yang masuk ke IKN akan diberikan super tax deduction hingga 250%. Adapun, khusus perbankan diberikan 350%.

"Untuk yang di bank itu 350% lebih tinggi dari yang ada saat ini 300% di luar IKN," kata Yon Arsal, dalam seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12/2023).

Kemudian, Yon mengatakan pihaknya akan memperkenalkan super tax deduction bagi pihak-pihak yang menyumbang fasilitas sosial, umum dan fasilitas lainnya.

"Kalau orang menyumbang pada prinsipnya ketentuan yang berlaku umum tidak dapat dibayarkan, tapi khusus untuk IKN kita berikan super deduction untuk sumbangan, khususnya fasilitas umum, fasos dan fasilitas lainnya sesuai rencana yang ada di IKN," tegasnya.

Fasilitas pengurang pajak ini diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau PP Kemudahan Berusaha IKN.


(haa/haa) Next Article UMKM di IKN Bakal Bebas Pajak, Cek Syarat & Ketentuan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular