²©²ÊÍøÕ¾

Upah Minimum di IKN Bukan Ditetapkan Gubernur, Ini Aturannya

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
04 December 2023 20:30
Peluncuran Logo Nusantara, Istana Negara, 30 Mei 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Peluncuran Logo Nusantara, Istana Negara, 30 Mei 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah melalui regulasi yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 telah memperbarui dan menambahkan ketentuan soal pengupahan. Termasuk upah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara nantinya.

Adapun aturan pengupahan tersebut mulai berlaku sejak 10 November 2023 dan menetapkan penentuan upah minimum berdasarkan formula upah minimum yang mencakup tiga variabel. Yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α atau alpha.

Penetapan upah dilakukan dalam rapat Dewan Pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur, baik untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/ kabupaten (UMK). Termasuk, untuk wilayah hasil pemekaran.

Lalu bagaimana dengan upah minimum di IKN Nusantara?

Jika di provinsi lainnya ditetapkan oleh Gubernur, upah minimum IKN ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 81A PP No 51/2033.

Dalam Pasal 81 A ayat (2), upah minimum IKN akan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan oleh Kepala Otorita IKN.

"Upah minimum IKN berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya," bunyi Pasal 81A ayat (3) PP tersebut, dikutip Senin (4/12/2023).

Setelah penetapan upah minimum IKN, penetapan upah minimum tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.

Adapun dalam melakukan penetapan dan penyesuaian upah minimum IKN, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 81B ayat (1), Kepala Otorita IKN dapat berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau pemda Provinsi Kalimantan Timur. Koordinasi ini dilakukan dalam hal belum tersedianya lembaga dan data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum.

Lebih lanjut beleid ini mewajibkan Otorita IKN menyediakan data dan lembaga untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan ibu kota negara.

"Dalam hal data dan lembaga yang telah tersedia, penyesuaian upah minimum IKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan upah minimum provinsi, sebagaimana diatur dalam PP ini," bunyi pasal 81B ayat (4).

Sementara itu, dalam Pasal 81C disampaikan, setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.


(dce) Next Article Otoritas IKN Patok Anggaran Rp 434 Miliar di 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular