²©²ÊÍøÕ¾

Terancam di Tangan Anies, Nih Proses IKN & Akhirnya Dibangun!

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
19 December 2023 10:30
Kementerian PUPR membeberkan progres pembangunan Istana dan Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara telah mencapai 23,2%.
Foto: Ridwan, Serliana
Daftar Isi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾-Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan melempar bola panas mengenai kelanjutan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan akan mengkaji ulang mega proyek itu apabila terpilih menjadi presiden kelak.

"Kalau kata undang-undang, hari ini ibu kotanya masih Jakarta, dan menurut undang-undang, nantinya akan pindah ke Nusantara. Betul enggak? Nanti saya lihat, kalau saya terpilih, kita akan kaji ulang itu semua, kaji ulang," kata Anies Baswedan dalam sebuah acara diskusi di Bandung pada November lalu.

Anies beralasan anggaran Indonesia terbatas apabila digunakan untuk memindahkan ibu kota. Menurut dia, anggaran itu lebih baik digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, jaminan kesehatan dan pengentasan stunting.

Selain pernyataan itu, Anies maupun timnya sebenarnya sudah berulang kali menyatakan keengganan untuk melanjutkan proyek IKN. Pernyataan Anies bahkan sempat ditanggapi oleh Presiden Jokowi secara langsung. Jokowi mengatakan dirinya menghormati setiap pendapat, namun proyek IKN sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Ya itu pendapat kan boleh, menyampaikan opini kan silahkan tapi IKN itu sudah ada UU sudah ada undang-undangnya," ujar Jokowi.

Jokowi benar ketika menyebutkan bahwa pembangunan IKN merupakan amanat Undang-Undang. UU IKN yang masih seumur jagung bahkan juga sudah direvisi oleh DPR satu kali. Berikut ini merupakan perjalanan pembentukan UU IKN.

Pidato Jokowi

Perjalanan proyek IKN dimulai sejak 2019 ketika Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR pada 16 Agustus 2023. Dalam pidatonya, Presiden Jokowi meminta izin dan dukungan dari parlemen untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pelaksanaan proyek ini sempat tertunda karena pandemi Covid-19, namun akhirnya tetap dilanjutkan dengan pengesahan UU.

Pengesahan UU IKN

Kelanjutan proyek IKN akhirnya mendapatkan kepastian setelah DPR dan pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang IKN. Pada akhir September 2021, pembahasan RUU tersebut dimulai dengan dikirimkannya Surat Perintah Presiden beserta draft RUU ke Senayan. Pembahasan di DPR relatif berjalan mulus sehingga pada Januari 2022 DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan RUU ini menjadi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dari 9 fraksi, hanya 1 fraksi di DPR yaitu PKS yang menyatakan penolakannya.

UU IKN Digugat ke MK

Setelah disahkan, UU IKN berkali-kali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat berasal dari berbagai latar belakang. Salah satunya adalah seorang sopir angkot di Cilincing, Jakarta Utara, Mulak Sihotang. Dikutip dari , dalam gugatan yang diajukan pada 2022 itu, Mulak meminta ibu kota tidak dipindahkan ke Kalimantan Timur, tapi ke Lampung.

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas dkk juga menjadi pihak yang menggugat UU tersebut ke MK. Bahkan Busyro meminta UU IKN disetop hingga ada vonis akhir dari pengadilan konstitusi tersebut. Meski banyak digugat, sejauh ini belum ada putusan MK yang membatalkan UU IKN.

Revisi UU IKN

DPR dan pemerintah bersepakat untuk merevisi UU IKN meskipun aturan itu baru disahkan pada 2022. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Oktober 2023. UU itu kemudian diberi nama UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU IKN.

Beberapa poin yang diubah adalah penggunaan kelembagaan otorita yang lebih fleksibel untuk percepatan pembangunan IKN. Lalu ada pula soal mitra kerja otorita di DPR, hingga batas wilayah tata ruang dan pertanahan di kawasan IKN.

IKN Mulai Dibangun

Tahapan pembangunan awal IKN sudah dimulai, khususnya pada kantor pemerintahan. Investor belum ada yang masuk, sehingga pembangunan masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini alokasi APBN Rp29,4 triliun dan 2024 sebesar Rp40,6 triliun.

Total kebutuhan dana IKN adalah Rp 466 triliun. Pemerintah memastikan kas negara hanya terlibat 20% dari total pembangunan tersebut sampai dengan selesai.


(mij/mij) Next Article Kisah Otorita IKN, Gak Punya 'Power' Bangun Ibu Kota Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular