²©²ÊÍøÕ¾

Kabar Terbaru Rencana Single Salary PNS, Simak!

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
28 December 2023 17:30
Jokowi Rombak Gaji PNS & PPPK, Hak Maikn Banyak
Foto: Infografis/ Jokowi Rombak Gaji PNS & PPPK, Hak Maikn Banyak/ Aristya Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menargetkan strategi transformasi tata kelola dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029, sebagai pondasi transformasi untuk menggapai visi Indonesia Emas 2045 atau Indonesia sebagai negara maju pada 100 tahun kemerdekaan.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko mengungkapkan, transformasi tata kelola mulai 2025-2029 ini harus mulai dilakukan juga untuk mengakomodir kebutuhan investasi di Indonesia demi merealisasikan pembangunan dan target pertumbuhan ekonomi 2025-2029 sebesar 5,6%-6,1%.

Kebutuhan investasi pada tahun pertama tahapan menuju Indonesia maju itu senilai Rp 45.513 triliun sampai dengan Rp 45.876 triliun. Mayoritas ditargetkan akan bersumber dari swasta dengan porsi 82,5%-80,2% atau senilai Rp 38.478 triliun sampai dengan Rp 37.804 triliun dalam lima tahun ke depan.

"Ketika dikaitkan dengan bahwasannya pendanaan sebagian besar ditopang sektor swasta, jadi dengan demikian transformasi tata kelola ini game changer untuk transformasi semuanya," kata Bogat dalam agenda Konsultasi Publik 2023 dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025, Kamis (28/12/2023).

Bogat menjelaskan, dalam transformasi tata kelola, setidaknya ada tujuh isu strategis terkait transformasi tata kelola. Pertama ialah permasalahan sistem anti korupsi dan akuntabilitas pembangunan, ditandai dengan belum adanya sistem penilaian kementerian, lembaga, ataupun daerah terintegrasi yang berbasis penilaian kinerja, anggaran dan integritas.

Lalu, juga ada masalah kualitas regulasi yang dipicu oleh hiper regulasi, kewenangan regulasi yang tersebar, belum memadainya SDM regulasi, dan partisipasi yang belum optimal. Ditambah dengan integrasi proses bisnis yang belum berjalan karena belum terintegrasinya proses bisnis perencanaan, penganggaran, akuntabilitas kinerja, serta pemantauan dan evaluasinya.

Sistem penggajian tunggal pun menurut Bogat juga belum mampu terealisasi saat ini padahal, belum terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif menurutnya memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan. Manajemen talenta ASN juga belum diterapkan secara merata di seluruh kementerian, lembaga, ataupun daerah.

"Kita ketahui bersama bahwasanya disparitas pendapatan ASN saat ini sangat bervariasi dan ini tidak membuat sehat jalannya tata kelola, ke depan sistem penggajian tunggal ini harus kita wujudkan agar setiap ASN memiliki hak dan kewajiban yang terukur," kata Bogat.

Kondisi tata kelola ini menurutnya juga kini masih diperburuk dengan transformasi dan digitalisasi pelayanan publik yang belum optimal, tercermin dari belum meratanya akses pelayanan publik bagi masyarakat.


(mij/mij) Next Article Kacau! Ada Pejabat Kementerian Tercatat Jadi Penerima Bansos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular