
Sempat Ditunda, Rafael Alun akan Divonis Hari Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, (8/1/2024). Rafael akan divonis di dalam perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis untuk Rafael sebenarnya sudah diagendakan pada Kamis (4/1/2024). Akan tetapi, sidang itu ditunda karena hakim belum merampungkan penyusunan berkas vonis.
"Putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara. Jaksa yakin Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip, Senin (8/1/2024).
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan.
Dalam dupliknya, Rafael meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Kuasa hukum Rafael, Junaedi menyebut kliennya telah banyak berjasa untuk negara.
"Dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon majelis hakim untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan saudara terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata dia.
(haa/haa) Next Article KPK Limpahkan Perkara Rafael Alun ke Tipikor