²©²ÊÍøÕ¾

Maaf Pak Jokowi, Pengusaha Hiburan Tak Tertarik Insentif Pajak Ini

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
22 January 2024 15:19
Artis Dangdut Inul Daratista, Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan para pengusaha hiburan dan perhotelan di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).
Foto: (²©²ÊÍøÕ¾/Rosseno Aji Nugroho)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Para pengusaha hiburan mengaku tak tertarik dengan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal insentif diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 10%. Insentif ini akan dirilis dalam rangka merespons penolakan pengenaan tarif pajak 40%-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, janji insentif fiskal itu tidak lagi menarik karena rentang pajak hiburan khusus yang diatur Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) itu sudah jauh lebih tinggi dari pajak hiburan sebelumnya.

"Itu dalam kondisi UU 1/2022 (UU HKPD) sudah menjadi hukum positif, tentu tidak menarik," kata Haryadi seusai rapat dengab Menko Perekonomian terkait pajak hiburan di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Hariyadi mengatakan, bila insentif PPh Badan itu tetap dikeluarkan setelah MK membatalkan UU HKPD, dan mengembalikan tarif pajak hiburan khusus sesuai UU PDRD yang tak menetapkan batas minimal 40%, baru menarik bagi para pelaku usaha.

"Kecuali nanti ini sudah bisa dibatalkan kembali ke posisi yang lama itu baru menarik, kalau sekarang tidak menarik," ungkap Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait polemik tarif pajak hiburan. Dalam keputusan rapat pemerintah akan menerbitkan surat edaran terkait insentif fiskal untuk meringankan pelaku usaha.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri akan menyiapkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

"Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/1/2024).

Airlangga juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata. Dengan pertimbangan sektor pariwisata yang baru pulih.

"Lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan bapak presiden meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10%, namun teknisnya belum kami pelajari. Masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," tuturnya.

Selain itu, Airlangga juga menekankan dalam rapat terbatas itu, juga dibahas mengenai kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dalam UU HKPD, sebab UU itu menurutnya memberi ruang tersebut.


(haa/haa) Next Article Keputusan Jokowi: Pajak Hiburan Tak Harus 40%, Bisa Turun hingga 5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular