²©²ÊÍøÕ¾

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Naik, Begini Aturannya

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
26 January 2024 12:55
Warga melakukan tes antigen/pcr di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (9/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah terus meningkatkan testing dan tracing atau pemeriksaan dan pelacakan kasus Covid-19.  Pemerintah bersama TNI, Polri dan lembaga lainnya akan terus berkoordinasi, memantau serta mengejar target tracing sebagai bentuk mitigasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 di area Jawa dan Bali. Diketahui 9 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM level 4 setelah sebelumnya diperpanjang sejak 3 Agustus pekan lalu. Per 8 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan total jumlah pasien positif corona adalah 3.666.031 orang. Bertambah 26.415 orang dari hari sebelumnya, penambahan kasus positif terendah sejak 2 Agustus 2021. Sepanjang 3-8 Agustus 2021, jangka waktu perpanjangan PPKM Level 4, rata-rata pasien positif bertambah 33.872 orang per hari. Turun dibandingkan rata-rata enam hari sebelumnya yaitu 37.144 orang setiap harinya. Pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ di hari terakhir jalanan ibukota di kawasan Jalan Gatot Subroto sudah ramai. Pengendara roda dua maupun roda empat memadati kawasan tersebut. Mobilitas warga dalam lingkup pemukiman juga berjalan normal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini. (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Kendaraan di Jakarta (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Aturan ini sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, kapan aturan ini bakal berlaku?

"Ketentuan mengenai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis Pasal 115 Perda tersebut.

Artinya, kebijakan perubahan pajak progresif ini bakal berlaku mulai 5 Januari 2025 meski sudah diundangkan pada 5 Januari 2024 lalu.

Untuk besarannya, kenaikan tarif pajak progresif di aturan baru tersebut naik maksimal menjadi 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sedangkan pada aturan lama, nilai pajak maksimalnya yakni 10% untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama. Artinya, jika dalam satu alamat sesuai Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (lebih dari 1 mobil dan lebih dari 1 motor), maka mobil/motor kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif.

"Yang dimaksud dengan "kepemilikan" adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah," tulis pasal 8 Perda tersebut.

Skema baru tarif pajak kendaraan bermotor:

2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama
3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
4% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
6% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Aturan lama Tarif PKB di Jakarta:

- Kendaraan pertama pajak 2%
- Kendaraan kedua pajak 2,5%
- Kendaraan ketiga pajak 3%
- Kendaraan keempat pajak 3,5%
- Kendaraan kelima pajak 4%
- Kendaraan keenam pajak 4,5%
- Kendaraan ketujuh pajak 5%
- Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
- Kendaraan kesembilan pajak 6%
- Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
- Kendaraan kesebelas pajak 7%
- Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
- Kendaraan ketiga belas pajak 8%
- Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
- Kendaraan kelima belas pajak 9%
- Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%


(dce) Next Article Cek! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular