
Video: Respon ESDM Hadapi Potensi Kenaikan Harga BBM Efek PBBKB Naik
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% yang termuat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan Kementerian ESDM telah mencermati kebijakan kenaikan pajak PBBKB dimana ESDM mencatat besaran kenaikan PBBKB di sejumlah dengan sosialisasi yang belum masif.
Selain itu ESDM juga memandang aturan ini berpotensi menimbulkan persoalan teknis dan sosial termasuk dampaknya terhadap kenaikan harga BBM.
Seperti apa respon ESDM terhadap kenaikan PBBKB? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam Squawk Box,²©²ÊÍøÕ¾Indonesia (Selasa, 30/01/2024)
-
1.
-
2.
-
3.