
Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM 2 Kali Lipat!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kenaikan gaji tersebut diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," seperti dikutip dari salinan Perpres yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2024 tersebut.
Di dalam Pasal 3 Perpres ini, Jokowi menetapkan gaji bulanan Ketua Komnas HAM sebesar Rp 47.175.000; sementara untuk Wakil Ketua sebesar Rp 45.175.000; dan Anggota sebesar Rp 43.175.000.
Perpres yang sama juga memberikan fasilitas bagi ketua, wakil ketua dan anggota Komnas HAM dalam bentuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Jaminan sosial yang diberikan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Terbitnya peraturan baru ini sekaligus mencabut pengaturan mengenai gaji pimpinan Komnas HAM yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.
Dalam aturan lama, gaji Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000; wakil ketua Rp 22.500.000; dan anggota Rp 20.625.000. Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial.
(haa/haa) Next Article Pelamar CPNS 2024 Tembus 1 Juta Orang, Cek Instansi Sepi Peminat