²©²ÊÍøÕ¾

Internasional

Korupsi Kakap Malaysia, Hukuman Eks PM Malaysia Malah Dikurangi

Thea Fathanah Arbar, ²©²ÊÍøÕ¾
02 February 2024 21:50
Najib Razak di Persidangan
Foto: Eks PM Malaysia Najib Razak (REUTERS/Lai Seng Sin)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Jumlah hukuman penjara mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, resmi dikurangi oleh otoritas negara tersebut pada Jumat (2/2/2023). Ia sebelumnya dihukum akibat korupsi dan pencucian uang.

Dalam sebuah pernyataan, sekretariat dewan pengampunan Malaysia mengatakan hukuman Najib dikurangi menjadi enam tahun dari awal total hukuman penjara 12 tahun. Ia akan dibebaskan pada Agustus 2028.

Denda yang dikenakan pada Najib juga akan dikurangi dari 201 juta ringgit atau sekitar Rp666 miliar menjadi 50 juta ringgit (Rp 165 miliar). Dewan tersebut, yang diketuai oleh Raja Malaysia, tidak memberikan alasan untuk mengurangi separuh hukuman Najib dalam pernyataannya.

Najib dipenjara karena korupsi yang terkait dengan dana negara 1MDB. Diperkirakan oleh penyelidik AS dan Malaysia, sebesar US$4,5 miliar telah dicuri dan lebih dari US$1 miliar disalurkan ke rekening yang terkait dengan mantan PM tersebut.

Najib kemudian mengajukan permohonan pengampunan kerajaan pada bulan Agustus 2022 tak lama setelah hukumannya dan hukumannya dikuatkan oleh pengadilan tertinggi Malaysia. Ini menjadikannya PM pertama dalam sejarah negara yang dipenjara.

Mantan PM berusia 70 tahun itu secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Ia mengatakan bahwa telah disesatkan oleh buronan pemodal Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya mengenai sumber dana serta yakin dana tersebut adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi. 

Najib kini masih diadili dalam beberapa kasus lain terkait korupsi di 1MDB. Dewan pengampunan mengatakan jika Najib gagal membayar denda yang diberikan, hukuman penjaranya akan ditambah satu tahun.


(sef/sef) Next Article Heboh Korupsi Eks Menkeu, Ngemplang Pajak Beli Mobil Mewah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular