²©²ÊÍøÕ¾

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadhan, KPPU Pantau Pasar Surabaya

rah, ²©²ÊÍøÕ¾
19 February 2024 08:39
KPPU
Foto: Dok KPPU

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap aman menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN), Ramadhan dan Idulfitri. KPPU memantau langsung pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, sebagai salah satu sampel.

Pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang - undang Nomor 5 Tahun 1999. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.

Adapun hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp. 16.000/Kg berada 15% di atas harga HET dan harga beras medium mencapai Rp. 11.000/Kg (0,9% diatas HET). harga gula pasir berkisar Rp. 17.000/kg (9,6% di atas HET), harga daging ayam Rp. 33.000/kg (10,2% di bawah HET), harga daging sapi Rp. 110.000/kg (21,4% di bawah HET), harga telur ayam Rp. 29.000/kg (7,4% di atas HET), harga bawang merah Rp. 25.000/kg (39,7% di bawah HET), harga cabe rawit Rp. 80.000/kg (40,4% di atas HET), dan harga cabe merah keriting Rp. 80.000/kg (45,4% diatas HET).

Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabai. Di sisi lain, ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual di bawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras.

"KPPU sendiri akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok, karena kasihan masyarakat kecil terutama untuk persiapan masuk puasa Ramadhan," jelas Fanshurullah dalam keterangan resmi, Senin (19/2/204).

Lebih lanjut, pelaku usaha dihimbau agar mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Sebagai informasi, pemantauan ini dilakukan KPPU bersama Budi Joyo (Komisioner KPPU), Adhi Karyono (Pj Gubernur Jawa Timur), H. Ferry Firmawan (Ketua Komisi 2 BPKN), Ermin Tora (Kakanwil Bulog Jawa Timur), Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jawa Timur dan dinas terkait.

"Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas Fanshurullah.

Daftar Harga Bahan Pokok (Dok KPPU)Foto: Daftar Harga Bahan Pokok (Dok KPPU)




(rah/rah) Next Article Ada Eks Kepala BPH Migas, Ini 18 Calon Anggota KPPU 2023-2028

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular