²©²ÊÍøÕ¾

Jokowi Siapkan Aturan Cuti, Karier & Usia Pensiun PNS, Ini Bocorannya

Tim Redaksi, ²©²ÊÍøÕ¾
19 February 2024 11:50
Aktifitas pegawai pemprov DKI di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Aktifitas pegawai pemprov DKI di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah tengah merampungkan kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid ini akan dirinci ke dalam peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini.

Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; serta Nnlai dasar kode etik dan kode perilaku ASN. Adapun, substansi mengenai cuti, talenta karier dan batasan usia pensiun ASN masih terus dibahas.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan RPP Manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah ini merupakan pembaruan dari PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, juga memperbarui PP No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada dengan tetap mengacu kepada UU No. 20/2023 tentang ASN. Melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun sesuai dengan arahan Menteri PANRB," lanjut Aba.

Pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN ini meliputi tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak. Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting,serta cuti di luar tanggungan negara.

Substansi kedua yang dibahas adalah terkait dengan batas usia pensiun jabatan. Terkait substansi ini, perlu ada kesepakatan bersama terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan.

"Batas usia pensiun dalam jabatan memerlukan kesepakatan bersama melihat terdapat dinamika terkait hal ini serta perlu disusun kelengkapan persyaratan lebih lanjut," lanjut Aba.

Adapun substansi berikutnya adalah soal pengembangan karier dan talenta ASN. Pengembangan ini dilakukan dengan penyelenggaran Manajemen Talenta yang didasarkan pada sistem merit melalui Tim yang melakukan Pengelolaan Talenta serta Suksesi.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini secara virtual juga menyoroti terkait proses bisnis manajemen talenta yang dirumuskan dalam RPP Manajemen ASN ini. Salah satunya terkait dengan proses pengembangan karier ASN.

"Penyusunan manajemen talenta bagi ASN ini selain simplifikasi proses tetap perlu memikirkan kualitas ASN serta perlu adanya kepastian akan keadilan dalam pengembangan karier bagi ASN. Pembahasan terkait hal ini perlu pendalaman lebih lanjut," ujar Rini.


(haa/haa) Next Article Bocoran Aturan Baru ASN, Evaluasi PNS Tak Hanya Soal Kinerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular