
Sejarah! ICJ Gelar Sidang soal Pendudukan 57 Tahun Israel di Palestina

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mahkamah Internasional (ICJ) akan segera membuka sesi dengar pendapat bersejarah mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina. Ini terjadi saat Tel Aviv meluncurkan serangan terbarunya ke kantong Palestina, Gaza, yang membuat wilayah itu porak-poranda.
Kasus ini terpisah dari pengaduan genosida yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel atas dugaan pelanggaran dalam perang yang sedang berlangsung. Persidangan ini berfokus pada pendudukan Israel di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sejak tahun 1967.
Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk menjadi negara merdeka. Perwakilan Palestina, yang akan memberikan pidato pertamanya pada Senin (19/2/2023), akan berpendapat bahwa pendudukan Israel adalah ilegal karena telah melanggar tiga prinsip utama hukum internasional.
Mereka mengatakan Israel telah melanggar larangan penaklukan wilayah dengan mencaplok sebagian besar wilayah yang diduduki, melanggar hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan menerapkan sistem diskriminasi rasial dan apartheid.
"Kami ingin mendengar kata-kata baru dari pengadilan," kata Omar Awadallah, kepala departemen organisasi PBB di Kementerian Luar Negeri Palestina kepada Al Jazeera.
"Mereka harus mempertimbangkan kata genosida dalam kasus di Afrika Selatan," katanya, mengacu pada kasus terpisah yang diajukan ke pengadilan. "Sekarang kami ingin mereka mempertimbangkan apartheid."
Setelah Palestina menyampaikan argumen mereka, 51 negara dan tiga organisasi, Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam, dan Uni Afrika akan berbicara kepada para hakim di Aula Besar Kehakiman ICJ yang berlokasi di Den Haag, Belanda, itu.
Israel tidak akan menyampaikan argumen lisan. Walau begitu, mereka sudah mengirimkan observasi tertulis.
Kasus ini sampai ke pengadilan setelah Majelis Umum PBB (UNGA) memberikan suara dengan selisih besar pada bulan Desember 2022 untuk meminta panel yang beranggotakan 15 hakim memberikan pendapat mengenai pendudukan Israel. Namun pendapat ini nantinya bersifat tidak mengikat.
Permintaan tersebut dipromosikan oleh Palestina dan ditentang keras oleh Israel. Tel Aviv mengatakan bahwa setiap keputusan yang mungkin diambil oleh pengadilan akan "sepenuhnya tidak sah".
Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza pada tahun 1967 selama perang dengan Mesir, Yordania dan Suriah. Israel menarik diri dari Gaza pada tahun 2005 namun masih mengontrol perbatasan wilayah tersebut.
Menurut kelompok pengawas Peace Now, di Tepi Barat yang diduduki, Israel telah membangun 146 permukiman, yang merupakan rumah bagi lebih dari 500.000 pemukim Yahudi. Diketahui, populasi pemukim Tepi Barat telah tumbuh lebih dari 15% dalam lima tahun terakhir.
Israel juga telah mencaplok Yerusalem Timur dan menganggap seluruh kota tersebut sebagai ibu kotanya. Tercatat, ada 200.000 warga Israel tinggal di permukiman yang dibangun di wilayah itu.
Penduduk Palestina di wilayah tersebut pun kini akhirnya menghadapi diskriminasi sistematis. Aturan yang dibuat Israel menyulitkan mereka untuk membangun rumah baru atau memperluas rumah yang sudah ada.
(luc/luc) Next Article Genosida Gaza, Israel Diseret ke Mahkamah Internasional Hari Ini
