
OJK Segera Rilis Aturan Penerbitan Obligasi Daerah

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan merilis aturan terkait dengan penerbitan obligasi daerah.
Hal ini disampaikan Inarno dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, di St. Regis, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
"Inisiatif ini memfasilitasi pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah atau sukuk daerah," ujarnya.
Penerbitan obligasi daerah atau municipal bond yang sudah diwacanakan sejak 4 tahun lalu hingga kini belum ada satu pun direalisasikan oleh pemerintah daerah. Namun, wacana ini terkendala oleh regulasi dan pertimbangan pasar menjadi penyebab utamanya.
Wacana sejumlah pemerintah daerah (pemda) baik pemerintah provinsi dan kota/kabupaten menerbitkan surat utang sebetulnya sudah mengemuka. Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah digadang-gadang paling potensial menerbitkan instrumen tersebut.
Namun akhir tahun lalu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akan mengkaji ulang rencana Pemprov melepas obligasi daerah. Meski menilai Jabar mampu melepas obligasi daerah, namun dia ingin mengkaji ulang rencana itu.
Untuk diketahui, Pemprov Jabar sebelumnya ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai daerah percontohan untuk menerbitkan obligasi daerah atau salah satu sumber pinjaman jangka menengah/panjang yang bersumber dari masyarakat.
"Apakah perlu nggak? Karena apakah sudah perlu dan cocok? Karena jangan sampai ada masalah di kemudian hari dan dengan tingkat rate relatif (tinggi) 8% cukup tinggi. Apakah perlu seperti itu?" kata Bey, dikutip dari Detikcom.
Menurutnya rencana pelepasan obligasi daerah itu perlu dibahas lebih matang dengan para ahli. Meski dinilai mampu, pihaknya menyakini Pemprov Jabar masih mampu mencari skema pendanaan lain yang lebih murah dan tidak beresiko tinggi.
(haa/haa) Next Article Obligasi Vs Deposito, Mana yang Lebih Cuan?