²©²ÊÍøÕ¾

Kemenkeu Catat 9 Perusahaan Tak Patuh Aturan DHE SDA

M Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
22 February 2024 19:22
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani  (Tangkapan Layar Kementerian Kesehatan R)
Foto: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani (Tangkapan Layar Kementerian Kesehatan R)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menemukan 9 perusahaan bandel yang tak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Bank Indonesia telah merekomendasikan agar 9 perusahaan ini untuk dijatuhi sanksi.

"Kami sampaikan hingga Februari ini ada 9 perusahaan yang sudah direkomendasikan Bank Indonesia untuk dikenakan law enforcement terhadap kewajiban ini," kata Dirjen Bea Cukai, Askolani dalam konpers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Askolani mengatakan dari 9 perusahaan itu, sebanyak 2 perusahaan sudah menyatakan akan mematuhi aturan DHE SDA. Dia mengatakan akan berkomunikasi dengan 7 perusahaan lain yang belum menyatakan sikap.

Askolani mengatakan apabila 7 perusahaan itu masih membandel, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan ekspor. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya akan kami blok kegiatan ekspornya," kata dia.

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan DHE SDA sejak Agustus 2023 dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Dengan aturan ini, eksportir wajib menempatkan DHE minimal 3 bulan dengan nilai paling kecil 30 persen dari total nilai ekspor.

Kebijakan ini dilakukan agar para eksportir mau memarkirkan dolarnya di dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah berharap akan mempertebal cadangan devisa yang dimiliki Indonesia.


(haa/haa) Next Article Cadev RI Naik US$8,3 M Berkat Utang, Setoran Eksportir Kemana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular