²©²ÊÍøÕ¾

RI Pesta Diskon Pajak: Ayo Beli Rumah & Mobil Listrik

Arrijal Rachman, ²©²ÊÍøÕ¾
23 February 2024 06:55
Menteri Keuangan Sri Mulyani Memberi Pemaparan Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Memberi Pemaparan Konferensi Pers KSSK: Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jor-joran dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Setidak adanya ada tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang dikeluarkan untuk pemberian insentif pajak itu sejak awal 2024.

Insentif pajak pertama ialah untuk pembelian rumah yang diberikan hingga akhir tahun ini, sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024.

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar itu berlaku sejak 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp 6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar.

Sedangkan, Tuan Y yang membeli rumah seharga Rp 5 miliar, akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar atas transaksinya itu.

"Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali Rp 2 miliar atau sebesar Rp 220 juta," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Perlu diingat kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.

Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," ungkap Dwi.

Insentif kedua ialah diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian mobil listrik. Pembeli cukup membayar 1%, lebih kecil dari tarif normal yang sebesar 11%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis bus tertentu yang ditanggung pemerintah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%. Kemudian KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% dan sampai dengan kurang dari 40%.

Mobil listrik akan mendapatkan diskon besar, yaitu 1%. Sementara bus listrik dikenakan 6%.

Insentif pajak ketiga ialah berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Aturan ini telah diundangkan pada 12 Februari 2024. Pada Pasal 3 PMK No. 9 Tahun 2024 tersebut disebutkan PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100% atau sepenuhnya. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Beleid ini menegaskan bahwa insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Pengusaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dokumen pemberitahuan impor barang wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, c. merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).


(haa/haa) Next Article Sri Mulyani Cs Belum Bahas Kenaikan PPN 12%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular