²©²ÊÍøÕ¾

Siap-Siap BBM Pertalite Dibatasi, Pemerintah Bahas Lagi Aturannya

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
13 March 2024 13:15
Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah kembali melakukan pembahasan perihal revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi, yang nantinya akan tercantum pada revisi Perpres tersebut.

Dengan demikian, BBM bersubsidi diharapkan akan lebih tepat sasaran.

"Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Dalam Perpres No.191/2014 tersebut memang belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Dengan begitu, hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.

Arifin mengatakan, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini.

"Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun," jelasnya.

Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan.

"Iya, mudah-mudahan," jawab Arifin saat ditanya apakah target selesai revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan pada Q2-2024.

Asal tahu saja, revisi Perpres ini nantinya akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati sempat mengatakan, sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Namun demikian, dalam revisi Perpres 191 ini, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menenggak BBM bersubsidi tersebut.

"Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP," kata Erika dalam acara Energy Corner ²©²ÊÍøÕ¾, Sabtu (14/10/2023).

Selain mengatur mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar. Mengingat, aturan sebelumnya masih belum terlalu mendetail.

"Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama," ujarnya.

Menurut Erika, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.

Namun sayangnya, Erika tak menyebut apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga akan menjadi salah satu kriterianya atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

Kriteria tersebut sebelumnya sempat disinggung juga oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.

"Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan," jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, Arifin mengatakan BBM bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

"Kemudian juga mengurangi kita punya emisi. Kan Pertalite ini kan PM-nya tinggi," tambahnya.

Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

"Itu kan udah dipetain, motor mobil jenis apa, itu masuk di dalam daftar di sistem IT Pertamina," tandasnya.


(wia) Next Article Penyaluran BBM Pertalite 2023 Ternyata Bisa Ditekan di Bawah Kuota

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular