
Mohon Maaf! PNS, TNI-Polri Kategori Ini Tidak Dapat THR

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Namun ternyata tidak semua akan mendapatkan THR. Ada beberapa kriteria yang dikecualikan dari apresiasi negara jelang Lebaran tersebut.
Dikutip ²©²ÊÍøÕ¾, Kamis (14/3/2024) dari pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kriteria lain disebutkan adalah sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mij/mij) Next Article Lapor Pak Jokowi! PNS Berharap THR Cair 100% Tahun Ini