
Video: Driver Ojol Berhak Dapat THR, Yakin Bisa Terwujud?
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja, salah satunya mengimbau agar perusahaan transportasi online dan jasa logistik turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol) serta kurir logistik.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono menyambut baik keputusan Kemnaker sehingga pengemudi ojek daring bisa mendapatkan THR.
Sementara Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan Kemnaker telah berkomunikasi dengan aplikator untuk alokasi THR sejak 2 tahun lalu. Imbauan ini diharapkan dapat dijalankan meski besarnnya disesuaikan dengan kemampuan aplikator.
Seperti apa harapan driver ojol terkait pemberian THR 2024? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari dan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono dalam Closing Bell,²©²ÊÍøÕ¾Indonesia (Selasa, 18/03/2024)
-
1.
-
2.
-
3.