²©²ÊÍøÕ¾

121 Perusahaan Batu Bara Ditolak Rencana Kerjanya di 2024

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
19 March 2024 20:00
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, terdapat 121 perusahaan batu bara ditolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun ini.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Bambang Suswantono mengungkapkan, dari total pengajuan RKAB batu bara per 18 Maret 2024 sebanyak 883 permohonan, 121 RKAB di antaranya ditolak dengan berbagai alasan.

"Permohonan RKAB ada sebanyak 883 permohonan, disetujui sebanyak 587 permohonan, ditolak sebanyak 121 permohonan, dikembalikan dalam revisi yang pertama sampai keempat sebanyak 10 permohonan, kemudian saldo ini sudah melakukan evaluasi pertama sampai kelima ini 75 permohonan," jelas Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan, alasan ditolaknya ratusan pengajuan RKAB batu bara tersebut karena Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir, perusahaan belum bayar kewajiban kepada negara, alasan uji kelayakan (feasibility study/FS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan berbagai macam hambatan lainnya.

"Dengan alasan penolakan sebagai berikut, SK IUP habis itu ada 8 permohonan, sebanyak 75 permohonan yang belum bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PA dan AMDAL sebanyak 4 permohonan, MODI/Dirkom sebanyak 13 permohonan, masalah keuangan sebanyak 8 permohonan, PPM 11 permohonan, dan yang lain-lain teknis IPPKH ada 2," bebernya.

Bambang menyebutkan bahwa dari 587 RKAB yang disetujui untuk tahun 2024 ini, dari sisi volumen tonase batu bara yang disetujui untuk tahun 2024 ini mencapai 922,14 juta ton, lalu pada 2025 sebesar 917,16 juta ton, dan pada 2026 mendatang sebanyak 902,97 juta ton.

"Jadi dari 587 persetujuan RKAB batu bara, total tonase batu bara untuk tahun 2024 adalah sebesar 922,14 juta ton. Tahun 2025 sebesar 917,16 juta ton, dan tahun 2026 sebesar 902,97 juta ton," tandasnya.


(wia) Next Article Puluhan Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular