²©²ÊÍøÕ¾

²©²ÊÍøÕ¾ Insight

Sejarah Kemunculan THR, Berasal dari Negara Ini-Bisa 2x Lipat Gaji

MFakhriansyah, ²©²ÊÍøÕ¾
22 March 2024 12:05
THR PNS
Foto: THR alias Tunjangan Hari Raya (Edward Ricardo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) jadi hal wajib yang harus diberikan kepada para pekerja di penghujung bulan Ramadan. Biasanya, pemberian THR bergantung pada masa kerja para pekerja dan menjadi rezeki lebih bagi mereka. 

Namun, tahukah Anda bagaimana THR tercipta? Apakah di luar negeri juga ada THR? Simak penjelasannya.

Sebenarnya, THR bukan hanya ada di Indonesia. Di luar negeri juga ada konsep serupa, tetapi hanya berbeda nama dan konteks pemberian. Dalam penelusuran, negara terawal yang memberikan THR adalah Belanda. 

Mengutip situs resmi Kementerian Sosial Belanda, sejak 1920, pemerintah mengharuskan setiap perusahaan memberikan tunjangan berupa uang di bulan Mei atau saat musim panas tiba. Insentif itu bukan bernama THR, melainkan holiday allowance. Sesuai namanya, para pekerja di Belanda bakal menerima tunjangan liburan untuk di musim panas.

Alasan pemerintah memberlakukan hal demikian supaya para pekerja bisa berlibur. Dengan berlibur, mereka niscaya akan kembali produktif saat memulai kerja lagi. Soal besaran, para pekerja bakal menerima tunjangan hampir dua kali lipat gaji bulanan. Tentu, besaran ini berbeda setiap perusahaan.  Di Inggris, terdapat juga konsep serupa. Sejak 1938, pemerintah Inggris mengharuskan para pekerja mendapat tunjangan yang diberikan setiap tahun kepada pekerja dalam rangka liburan. 

Lalu bagaimana di Indonesia?

Di Indonesia, sistem THR baru ada pada tahun 1950. Saat itu, para pekerja atau buruh jadi kelompok paling mengenaskan. Mereka mendapat gaji rendah dan pada saat bersamaan kebutuhan hidup membengkak, apalagi menjelang lebaran.

Beberapa perusahaan memang sudah ada yang memberikan THR, tetapi bukan sesuatu yang wajib. Atas dasar ini, terjadi ketimpangan antar buruh. Supaya ketimpangan itu tak terjadi lagi, pada 1954 pemerintah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan memberikan 'hadiah lebaran' kepada para buruh. Jumlahnya sekitar Rp 50-300.

Sayang, surat edaran untuk para buruh yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Akibatnya, banyak pula perusahaan yang tidak memberiTHR atau hadiah lebaran.

Barulah enam tahun kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan No.1 / 1961 tentang kewajiban seluruh perusahaan untuk memberi THR kepada para buruh. Nantinya, para buruh akan menerima uang sebesar satu kali gaji apabila sudah bekerja minimal 3 bulan.

Berkat keluarnya aturan itu, buruh kemudian bisa merayakan hari kemenangan dengan kegembiraan. Dan berkat perjuangan panjang para buruh itu, kini para pekerja di seluruh Indonesia bisa mendapat THR menjelang Idul Fitri.


(mfa/sef) Next Article Video: Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran & Tidak Boleh Dicicil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular