²©²ÊÍøÕ¾

Ingat, Daftar Barang Bawaan Penumpang dari LN Ini Dibatasi!

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
25 March 2024 06:40
Petugas PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memantau pergerakan  posko terpadu pengamanan dan pelayanan bagi penumpang periode Natal 2023 dan tahun baru 2024 di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/12/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi penumpang pesawat (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah telah merilis aturan yang mengatur arang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Hingga saat ini, aturan ini telah membuat bingung dan menuai sorotan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang melakukan protes di sosial media.

Melalui akun X miliknya @beacukaiRI, Bea Cukai kembali menjabarkan lembaganya adalah yang dititipkan untuk menjadi pelaksana aturan Permendag tersebut. Bea Cukai menjelaskan ada 10 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36.

Barang tersebut di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang); telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).

Selain itu, ada tas (paling banyak 2 buah per orang); mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).

Lalu ada barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500); hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Bea Cukai menyatakan aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor. Kalau penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi yang diatur, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah.

Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah Sepatu dari luar negeri. Apabila harga 2 Sepatu itu tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.

Sebaliknya, apabila harga 2 sepatu itu melebihi US$ 500, maka penumpang tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung harga 2 sepatu itu lalu dikurangi US$ 500. Selisih harga itulah yang kemudian terkena bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).

Namun Bea Cukai menekankan apabila barang yang dibawa merupakan barang yang dibatasi importasinya oleh Permendag 36, maka kelebihan barang yang dibawa akan ditegah untuk dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepatu masuk dalam kategori barang yang dibatasi oleh Permendag 36 yaitu alas kaki. Jadi apabila penumpang membawa lebih dari 2 pasang, maka sisanya akan disita.

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi dan tidak berdasarkan Permendag 36, adalah sebagai berikut:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang

2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang

4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

6. Barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)

7. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)

8. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)

9. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

10. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)


(haa/haa) Next Article Nah! Ini Alasan Bawa Barang ke LN Harus Lapor ke Bea Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular