
Ada PNS Belum Terima THR? Ini Penyebabnya!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Keuangan memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, Polri dan pensiunan pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin. Namun, bisa saja ada sebagian ASN atau PNS yang belum menerima pencairan tersebut, apa sebabnya?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan mekanisme pencairan THR untuk ASN yang masih aktif dan pensiunan ini berbeda. Dia mengatakan khusus untuk pensiunan, dana THR akan dikirimkan langsung melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
"Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," kata Deni dikutip, pada Senin (25/3/2024).
Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Artinya, Kemenkeu baru bisa mentransfer THR untuk ASN aktif ketika sudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM).
"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," tutur Deni.
Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan dari Sri Mulyani sebelumnya. Sri Mulyani berkata, ada kemungkinan THR dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri. Dia mengatakan hal itu bisa terjadi apabila satuan kerja terlambat mengajukan perintah pembayaran ke KPPN.
"Satuan kerjanya mungkin terlambat dalam mengajukan ke KPPN, jadi tagihannya belum, sehingga kami belum bisa membayar," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan ada pula daerah yang memiliki karakteristik tertentu sehingga pembayaran THR dilakukan bukan saat Idul Fitri. Dia mencontohkan untuk daerah-daerah yang mayoritas Kristen. Dia mengatakan THR dimungkinkan untuk dicairkan pada saat hari raya Natal.
"Maka untuk THR dibayarkan pas hari natal bukan lebaran, tergantung karakteristik daerah, kita menghormati perbedaan itu," kata dia.
Sebagaimana diketahui, besaran anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 99,5 triliun. Sebanyak Rp 48,7 triliun akan dibayarkan untuk keperluan THR. Sementara Rp 50,8 triliun dibayarkan untuk gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo pun telah menetapkan ketentuan besaran THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini dibayar 100% atau komponennya penuh. Skema pembayaran ini menjadi yang pertama sejak masa Pandemi Covid-19 komponen THR yang diterima para ASN, TNI-Polri, dan pensiunannya tak 100%.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditanda-tangani Jokowi pada 13 Maret 2024.
(haa/haa) Next Article Lapor Pak Jokowi! PNS Berharap THR Cair 100% Tahun Ini