²©²ÊÍøÕ¾

Video: Lapor SPT Pajak Wajib Hukumnya, Perhatikan Ini Biar Gak Keliru!

²©²ÊÍøÕ¾ TV, ²©²ÊÍøÕ¾
25 March 2024 11:23

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat per 21 Maret 2024 pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah mencapai 9,6 juta orang dan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT sebelum batas akhir pelaporan pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024.

Bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT bisa terkena denda maupun pidana Berdasarkan Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Chief Economist ²©²ÊÍøÕ¾, Anggito Abimanyu memandang lapor SPT merupakan bentuk laporan, jika tidak ada kurang bayar dan pemberi kerja hanya satu instansi seharusnya tidak masalah jika tidak lapor. Namun bagi masyarakat yang memiliki 2 pemberi kerja berbeda maka harus melaporkan diri terkait kurang bayar.

Sementara Managing Editor ²©²ÊÍøÕ¾, Maikel Jefriando menyoroti urgensi lapor SPT hingga denda dan sanksi penjara terhadap kewajiban laporan SPT. Sehingga penting bagi ²©²ÊÍøÕ¾ untuk menginformasikan dan mengedukasi masyarakat terkait tahapan lapor SPT.

Seperti apa editorial ²©²ÊÍøÕ¾ memandang aturan wajib lapor SPT pajak ?Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dan Bramudya Prabowo dengan Chief Economist ²©²ÊÍøÕ¾, Anggito Abimanyu dan Managing Editor ²©²ÊÍøÕ¾, Maikel Jefriando dalam Squawk Box,²©²ÊÍøÕ¾Indonesia (Senin, 25/03/2024)



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...