²©²ÊÍøÕ¾

Tegas! Tim Anies Minta Diskualifikasi Gibran

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
27 March 2024 10:03
Pemohon Anies Baswedan membacakan surat permohonan pada sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)
Foto: Pemohon Anies Baswedan membacakan surat permohonan pada sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Faisal Rahman)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Dewan Pakar sekaligus Tim Hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden pasangan nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disebabkan oleh 'sengketa' dalam keputusan MK yang meloloskan aturan batasan usia calon wakil presiden.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon," kata Bambang dalam sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kemudian, Bambang membacakan petitum yang menyatakan batal keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan keputusan KPU No. 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 sepanjang memuat nama calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mengenai putusan MK, Bambang menegaskan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo dan Gibran tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi.

Putusan MK, kata Bambang, tidak sesuai dengan track record yang mendiskualifikasi beberapa pasangan calon dalam pilkada dan pileg karena tidak memenuhi syarat. Contohnya pemilihan bupati dan wakil bupati di Yalimo, Papua. Alhasil, keputusan MK saat ini meminta pemungutan suara ulang dan penggantian calon wakil bupati.

Kemudian, sama halnya dengan Pilkada Kota Tebing Tinggi, MK melakukan diskualifikasi pasangan calon karena ada pelanggaran terukur dimana calon tidak memenuhi syarat.

MK, dalam putusan No. 85 Tahun 2022, sendiri telah menegaskan tidak ada perbedaan rezim antara pemilihan kepala daerah, legislatif dan pemilihan presiden.

"Sehingga adalah tepat menurut kami jika MK memutuskan diskualifikasi Gibran karena adanya kondisi spesifik dengan perkara sengketa yang ada," tegas Bambang.

Adapun, Tim Hukum Timnas AMIN juga meminta diadakanya pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Bambang mengatakan Prabowo Subianto bisa ikut dengan menganti calon wakilnya terlebih dahulu.


(haa/haa) Next Article Ganjar Tuntut Pemilu Ulang Tanpa Prabowo, Yusril: Tak Ada Aturannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular