²©²ÊÍøÕ¾

Cerita Bos Panasonic: Impor AC Dibatasi, Ramai Investasi Serbu RI

Ferry Sandi, ²©²ÊÍøÕ¾
19 April 2024 14:20
Calon pembeli melihat AC yang dijual di salah satu ruko di kawasan Glodok Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)
Foto: Calon pembeli melihat AC yang dijual di salah satu ruko di kawasan Glodok Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2022). (²©²ÊÍøÕ¾/Andrean Kristianto)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah sudah membatasi impor barang elektronik jadi seperti AC, televisi, mesin cuci, hingga kulkas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Imbas diterapkannya aturan itu, kalangan pengusaha yakin bakal banyak investor yang bakal masuk ke Indonesia.

"Saya yakin setelah ini akan banyak investasi masuk ke Indonesia, dari assembly hingga full manufacture," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (19/4/2024).

Keyakinan itu berasal dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya, yakni pengetatan barang impor untuk alas kaki, elektronik hingga sepeda. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 68/2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

"Belajar dari pengalaman saat diterapkan untuk AC, SHARP dan DAIKIN akhirnya memutuskan untuk investasi di Indonesia," kata Daniel yang juga Vice President Director PT Panasonic Manufacturing Indonesia.

"(Regulasinya) Sama seperti yang sekarang, tapi (Permendag 68/2020) hanya untuk sepeda, alas kaki, AC," lanjutnya.

Namun, pihaknya saat ini belum mendapat laporan pabrikan mana lagi yang bakal masuk ke RI dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen barang-barang elektronik yang telah berinvestasi di Indonesia. Buktinya, Kemenperin menerbitkan Permenperin No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya aturan impor Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Aturan Impor.

Regulasi itu mengatur arus impor barang-barang elektronik sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit. Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6 Tahun 2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho dalam keterangannya dikutip Selasa (16/4/2024).


(dce) Next Article Barang Impor Kuasai 70% Pasar Tanah Abang, Terbanyak Baju Anak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular