²©²ÊÍøÕ¾

Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur Resmi Dimulai, Lokasinya di Sini

Martyasari Rizky, ²©²ÊÍøÕ¾
29 April 2024 18:15
Suasana kampung nelayan di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (15/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Foto: Suasana kampung nelayan di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (15/3/2024). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pelaksanaan uji coba penangkapan ikan terukur (PIT) telah resmi dijalankan hari ini di zona III PIT, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718.

"Itu sudah dimulai hari ini ya. Tadi tanda tangan secara resmi," kata Trenggono dalam Konferensi Pers Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Trenggono menjelaskan, uji coba ini akan dilakukan selama tiga bulan di WPPNRI 718 yang meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor Bagian Timur. Namun bila dalam tiga bulan dirasa belum berhasil, maka durasi akan diperpanjang menjadi enam bulan.

"Saya minta kepada Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tb Haeru Rahayu dalam tiga bulan ke depan satu lokasi itu bisa berhasil dengan baik. Kalau tidak bisa berhasil dengan baik dalam tiga bulan, enam bulan. Nah maksimal enam bulan sudah," jelasnya.

Seorang pekerja/buruh membawa ikan yang diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)Foto: Seorang pekerja/buruh membawa ikan yang diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)
Seorang pekerja/buruh membawa ikan yang diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Usai uji coba pelaksanaan PIT itu dilaksanakan, pemerintah kemudian akan mengevaluasinya sebelum dilaksanakan secara umum di berbagai lokasi wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) lainnya.

Adapun nantinya pada awal Juli 2024 mendatang, kata dia, hasil tangkapan perikanan di zona III PIT itu bakal diekspor. Namun, dia masih belum bisa menjelaskan lebih detail terkait negara apa saja yang akan menjadi tujuan ekspornya.

Sebagai catatan, penerapan program ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, yang mana menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengangkat harkat dan martabat masyarakat nelayan yang berkecimpung dalam perikanan, termasuk menjaga sumber daya ikan agar tetap lestari.

Selain itu, juga bertujuan dalam menambah penerimaan negara lewat pungutan PNBP sektor kelautan perikanan.


(wur) Next Article Video: Nelayan Khawatir Soal Penangkapan Ikan Terukur, Apa Solusinya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular