²©²ÊÍøÕ¾

Terungkap! Alat Berat Ini Dipakai Warga China Gasak Tambang Emas RI

Firda Dwi Muliawati, ²©²ÊÍøÕ¾
13 May 2024 15:25
Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/Abdee Mari)
Foto: Tambang Emas Ilegal di Sulteng Longsor. (AP/Abdee Mari)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil membongkar kegiatan penambangan ilegal dengan alat berat yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tambang emas di Ketapang, Kalimantan Barat.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh YH, seseorang berkewarganegaraan asing (WNA) China.

"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negara RRT atau Republik Rakyat Tiongkok," jelasnya, dikutip Senin (13/5/2024).

Sunindyo menyebutkan, peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut antara lain alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," tambahnya.

Sunindyo mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," ujar Sunindyo.

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," tandasnya.


(wia) Next Article Warga China 'Gasak' Tambang Emas di RI, Negara Rugi Berapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular